DPO Kasus PMI Ilegal Belum Ditangkap, Publik Pertanyakan Keseriusan Aparat
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal
Hukum
“Pembahasan mengenai tapal batas Aceh-Sumut, termasuk empat pulau ini, sudah berlangsung puluhan tahun. Setelah melalui proses panjang, pada tahun 2022 Kemendagri menetapkan keempat pulau itu masuk ke wilayah Sumut. Jadi, keputusan ini bukan diambil saat Bobby Nasution menjabat,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, kepada wartawan di Medan, Kamis (12/6/2025).
Menurut Basarin, proses verifikasi terhadap batas wilayah yang mencakup empat pulau itu sudah dimulai sejak lama. Verifikasi dilakukan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sejak 2008, yang terdiri dari berbagai instansi seperti Kemendagri, TNI AL, Badan Informasi Geospasial (BIG), Bakosurtanal, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Setelah melalui proses panjang, Mendagri akhirnya mengeluarkan Kepmendagri pada 2022. Kemudian, pada tahun 2025, Kemendagri kembali memperkuat keputusan tersebut melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa keempat pulau tetap berada dalam wilayah Sumut.
Basarin menegaskan, pemindahan atau penetapan wilayah bukan kewenangan pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat. Ia juga menekankan bahwa keputusan Kemendagri dibuat berdasarkan kajian lintas keilmuan dan prosedur resmi yang panjang.
“Penetapan ini bukan keputusan instan. Ini hasil dari kajian ilmiah lintas institusi, termasuk topografi dan lainnya. Pemprov Sumut hanya mempedomani keputusan yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, kami tetap terbuka jika nantinya ada kajian ulang dari pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam rilis pers Puspen Kemendagri (11/6/2025), menyatakan bahwa status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang telah ditetapkan melalui proses verifikasi panjang oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Safrizal menjelaskan, verifikasi pulau-pulau tersebut telah dilakukan sejak 2008 di wilayah Provinsi Sumut dan Aceh. Tim verifikasi terdiri dari Kemendagri, KKP, Bakosurtanal (sekarang BIG), Pushidrosal TNI AL, pakar toponimi, serta perwakilan dari pemerintah daerah terkait.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam daftar 213 pulau di Provinsi Sumut. Hal ini dikonfirmasi oleh Gubernur Sumut melalui surat resmi bernomor 125/8199 tertanggal 23 Oktober 2009. Sementara itu, verifikasi wilayah Aceh pada 2008 mencatat 260 pulau, namun tidak mencakup empat pulau tersebut. Hal itu diperkuat dengan surat Gubernur Aceh bernomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009.
Pada tahun 2017, Kemendagri kembali menegaskan status empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Sumut melalui surat Dirjen Bina Adwil Kemendagri Nomor 125/8177/BAK tertanggal 8 Desember 2017.
Kemudian, pada 2020, Kemendagri bersama Kemenko Kemaritiman dan Investasi, KKP, BIG, LAPAN, Pushidrosal, dan Direktorat Topografi TNI AD mengadakan rapat koordinasi. Hasilnya menyepakati bahwa keempat pulau tersebut berada dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut.
“Akhir tahun 2020 hingga 2021, tim pusat bersidang dan menyepakati status keempat pulau. Hasil sidang itu dituangkan dalam Kepmendagri 2022, dan ditegaskan kembali melalui Kepmendagri yang dikeluarkan pada April 2025 dengan isi yang sama,” ujar Safrizal.(jn/**)
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal
Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum dalam kasus dugaan tindakan rasis,
Politik
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. H. Saiful Anwar Matondang, membenarkan dirinya dipanggil
Hukum
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Tiga penandatanganan nota kes
Ekonomi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengunjungi Kantor PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Sisingamangaraja
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan kesiapan fasilitas terbaik untuk penyelenggaraan Piala AFF U19 2026
Daerah
Komisi XI DPR RI meminta pemerintah lebih transparan dalam menyampaikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada masyara
Politik
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam keras dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati
Hukum
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai kehadiran Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah mengakomodasi berbagai
Politik
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyalurkan dana sebesar Rp443 miliar kepada 33 kabupaten/kota melalui skema bagi hasil p
Daerah