Selasa, 27 Januari 2026

Akademisi Sumut Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatera dan Longsor Dahsyat sebagai Bencana Nasional

admin - Senin, 22 Desember 2025 16:06 WIB
Akademisi Sumut Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Sumatera dan Longsor Dahsyat sebagai Bencana Nasional
Akademisi Sumut

JELAJAHNEWS.ID -Penanganan bencana banjir dan longsor dahsyat yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera pada 25 November 2025 dinilai belum maksimal. Bencana yang disertai hanyutnya gelondongan kayu berukuran besar tersebut menerjang tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Hingga kini, negara dinilai belum menunjukkan respons yang memadai, bahkan sejumlah kepala daerah menyatakan ketidaksanggupan menangani dampak bencana di wilayahnya masing-masing.

Berdasarkan data terbaru Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 20 Desember 2025, bencana tersebut telah menyebabkan 1.090 orang meninggal dunia, 186 orang hilang, sekitar 7.000 orang luka-luka, serta 147.236 unit rumah rusak berat atau terbenam lumpur. Selain itu, kerusakan parah juga terjadi pada berbagai infrastruktur publik vital.

Namun demikian, hingga saat ini Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto belum menetapkan bencana di Sumatera tersebut sebagai bencana nasional. Pemerintah pusat juga menolak dukungan dan bantuan dari luar negeri. Sikap ini memunculkan kekecewaan sekaligus tanda tanya besar di kalangan masyarakat, khususnya warga yang terdampak langsung.

Menyikapi kondisi tersebut, sejumlah akademisi dari beberapa universitas di Sumatera Utara menyampaikan sikap kritis dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Senin (22/12/2025).

Dekan Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa, Dr. Azmiati Zuliah, menegaskan bahwa bencana ini telah menelan banyak korban, termasuk perempuan dan anak-anak.

"Bencana yang terjadi di Sumatera sudah banyak memakan korban. Pemerintah pusat harus memiliki sikap yang jelas. Mengapa bencana nasional tidak juga ditetapkan? Ini adalah persoalan kemanusiaan," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan penolakan terhadap bantuan internasional yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan korban.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area, Dr. Muhammad Citra Ramadhan, menyebut dampak bencana telah menimbulkan kerugian besar, baik secara materiil maupun konstitusional.

"Negara seharusnya hadir, terlebih ketika pemerintah daerah menyatakan tidak mampu menangani dampak pascabencana. Secara normatif, pemerintah pusat wajib segera menetapkan bencana Sumatera sebagai bencana nasional," katanya.

Senada dengan itu, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, Dr. Panca Sarjana Putra, menegaskan bahwa bencana ini telah memenuhi kriteria bencana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

"Kerusakan ekonomi masyarakat sangat parah, sementara proses rehabilitasi belum maksimal. Kami sangat prihatin terhadap penderitaan warga terdampak," ujarnya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan perusakan lingkungan sebagai kejahatan lingkungan, bukan semata-mata tindak pidana korupsi. Menurutnya, pendekatan hukum yang keliru berpotensi melemahkan efek jera terhadap pelaku.

Para akademisi menegaskan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir secara nyata dalam melindungi dan memulihkan hak-hak warga terdampak. Mereka menilai respons pemerintah harus mencakup kebijakan yang berpihak pada korban, penguatan koordinasi lintas sektor, serta percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru
$html = ob_get_clean(); file_put_contents($cacheFile, $html, LOCK_EX); echo $html;