BTN Expo 2026, Awarding BTN Housingpreneur 2025 Lahirkan Inovator Muda Ekosistem Perumahan
BTN Expo 2026 resmi menjadi penutup rangkaian program BTN Housingpreneur 2025. Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Nixon LP
Ekonomi
JELAJAHNEWS.ID -Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (13/8/2025) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025. Sebelumnya, penyidikan perkara ini telah berjalan sejak Oktober 2024 melalui serangkaian Surat Perintah Penyidikan.
Menurut Tim Penyidik, saat menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023, IKL diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum, antara lain:
Menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex kepada Bank Jateng tahun 2019 yang tidak sesuai peruntukannya.
Menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) tahun 2020, meskipun mengetahui peruntukannya tidak sesuai dengan isi perjanjian.
Menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB pada tahun 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif.
Perbuatan tersebut, bersama dengan pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex, telah menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,088 triliun. Nilai kerugian tersebut saat ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
IKL disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka IKL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Agustus 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F.2/Fd.2/08/2025.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dan mengamankan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana ini.
BTN Expo 2026 resmi menjadi penutup rangkaian program BTN Housingpreneur 2025. Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Nixon LP
Ekonomi
Sebuah video rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi pencurian kotak amal di sebuah masjid di Kota Padangsidimpuan viral
Peristiwa
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,9 triliun untuk pembangunan infrastruktur pada tahun
Daerah
Partai Berkarya tengah dilanda krisis internal serius setelah sebanyak 33 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dari total 38 DPW seIndonesia
Politik
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution meminta pemerintah kabupaten dan kota yang terdampak bencana banjir dan longsor agar segera
Daerah
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menerima kunjungan kerja dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution meresmikan pembukaan rute penerbangan baru yang menghubungkan Bandar Udara Dr. Ferdinand
Daerah
Insiden meninggalnya seorang pengemudi mobil saat terjebak kemacetan akibat genangan air di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis
Daerah
Kontribusi dividen Bank Kaltimtara terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur dinilai menjadi salah sa
Politik
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menekankan pentingnya integrasi menyeluruh antara Kawasan Industri Medan
Daerah