Selasa, 03 Februari 2026

Presiden Direktur PT Sritex Group Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank Daerah

admin - Kamis, 14 Agustus 2025 09:35 WIB
Presiden Direktur PT Sritex Group Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank Daerah
Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung saat mengamankan Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia, IKL.(Foto:hms)

JELAJAHNEWS.ID -Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan IKL, Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (13/8/2025) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025. Sebelumnya, penyidikan perkara ini telah berjalan sejak Oktober 2024 melalui serangkaian Surat Perintah Penyidikan.

Menurut Tim Penyidik, saat menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023, IKL diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum, antara lain:

Menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex kepada Bank Jateng tahun 2019 yang tidak sesuai peruntukannya.

Menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) tahun 2020, meskipun mengetahui peruntukannya tidak sesuai dengan isi perjanjian.

Menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB pada tahun 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif.

Perbuatan tersebut, bersama dengan pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex, telah menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,088 triliun. Nilai kerugian tersebut saat ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

IKL disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka IKL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Agustus 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F.2/Fd.2/08/2025.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dan mengamankan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana ini.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru