Selasa, 03 Februari 2026

Presiden Direktur PT Sritex Group Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank Daerah

admin - Kamis, 14 Agustus 2025 09:35 WIB
Presiden Direktur PT Sritex Group Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank Daerah
Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung saat mengamankan Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia, IKL.(Foto:hms)

IKL disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka IKL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Agustus 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F.2/Fd.2/08/2025.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dan mengamankan aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana ini.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru