Momentum Ramadan, Lapas Bagansiapiapi Gelar Peringatan Malam Nuzulul Qur’an Bersama WBP
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar peringatan malam Nuzulul Qur&rsquoan 17 Ramadhan 1447 Hijriah di Lapangan Serbag
Hukum
MEDAN - Team Penanganan Gangguan Khusus (PEGASUS) Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pria terhadap korban AH alias Bian (17) yang ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kosnya di Jalan Punak, Medan Petisah, Rabu (4/12/19) lalu.
Pelaku SHH (30) warga Jalan PWS Kecamatan Medan Petisah diamankan dari Desa Nagasaribu Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara,Jum\'at (6//12/19) lalu.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat petunjuk CCTV dari seputaran TKP dan analisa jejak digital IT pelakubahwasannya diketahui keberadaan pelaku di Desa Nagasaribu Kec. Padang Bolak Kab.Padang Lawas Utara.
Saat petugas Polsek Medan Baru melaksanakan pengembangan kasus tersebut untuk menunjukkan barang bukti sepeda motor pelaku, pelaku berusaha melakukan perlawan hendak melarikan diri, sehingga petugas memberikan tembakan peringatan namun pelaku tidak mengindahkan dan pelaku di lumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto dalam giat press release di halaman Polsek Medan Baru mengatakan, pelaku membunuh korban lantaran cemburu dengan kekasihnya tersebut. Jadi motifnya, pelaku cemburu yang diduga korban memiliki pria lain,\" ujar Kapolres.
Informasi dari pelaku, bahwa peristiwa pembunuhan berawal dari ketika pelaku mendatangi rumah korban dan terjadi cekcok mulut akibat permasalahan pribadi, sehingga pelaku memukul korban sebanyak 3 kali, dan menusuk korban dengan pecahan kaca bekas jendela ke leher koban, dan diduga korban terluka parah yang mengakibatkannya meninggal dunia.
Pelaku juga mengakui, bahwa korban dan pelaku mempunyai hubungan asmara (pacaran), dimana pelaku telah mempunyai istri dan dua orang anak. Sedangkan korban merupakan seorang janda dengan satu anak.
Selain tersangka, petugas menyita barang bukti satu buah pisau cutter, pecahan kaca nako, baju korban dan 1 unit HP.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 subs Pasal 365 subs Pasal 351 KUHPidana. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.(Red//IS)
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar peringatan malam Nuzulul Qur&rsquoan 17 Ramadhan 1447 Hijriah di Lapangan Serbag
Hukum
Semangat Tahun Kuda Api terasa di berbagai kota. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menghadirkan forum eksklusif bagi nasabah BTN
Ekonomi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memastikan pembangunan tiga ruas jalan strategis di kawasan Sipiongot, Kabupaten Padanglawas
Daerah
Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi, Selasa (3/3/2026), berubah khidmat saat rangkaian perlombaan keagamaan
Hukum
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi resmi membuka kegiatan pesantren kilat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Hukum
Kantor berita Iran, Tasnim News Agency dan Fars News Agency, melaporkan bahwa Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, meninggal
Peristiwa
Kebijakan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang menerbitkan surat edaran tentang penataan penjualan daging babi di seluruh wilayah
Hukum
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Bagansiapiapi, Agus Imam Taufik, melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman Bupati Rokan Hilir
Hukum
Dua kader PDI Perjuangan (PDIP) Kota Medan, Hasyim SE dan Wong Chun Sen Tarigan, menyampaikan pandangan berbeda terkait Surat Edaran (SE)
Politik
Aliansi massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan,Kamis (26/2/2026), menolak surat edaran Pemerintah Kota (Pemko)
Peristiwa