Komisi II DPR RI Dorong Sanksi hingga Pidana bagi Pejabat yang Angkat Honorer
Komisi II DPR RI akan mendorong pemberian sanksi tegas bagi pejabat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang masih mengangkat ten
Politik
JAKARTA – PSSI menerbitkan Surat Keputusan (SK) bernomor SKEP/53/VI/2020 tentang ‘Kelanjutan Kompetisi dalam Keadaan Kahar Luar Biasa Tahun 2020’ untuk kembali menggulirkan Shopee Liga 1 dan Liga 2 tahun 2020.
Kedua kompetisi tersebut akan dilanjutkan pada Oktober. Surat tertanggal 27 Juni 2020 itu ditandatangani langsung oleh Ketua PSSI, Mochamad Iriawan. Selain Shopee Liga 1 dan Liga 2, PSSI juga bakal menggelar Liga 3 musim ini.
Kompetisi kasta ketiga itu juga akan dimulai pada Oktober 2020. Iriawan menggelar konferensi pers di Kantor PSSI Jakarta pada Minggu (28/6/2020) untuk mengumumkan turunnya SK tersebut guna kembali memulai Shopee Liga 1 dan Liga 2.
“Saya perlu sampaikan ke teman-teman, SK terbaru pada 27 Juni 2020 ini ada dasarnya, ada pertimbangannya, dan ada alasan mengapa kompetisi kami kembali gulirkan. Baik Shopee Liga 1, Liga 2, dan Liga 3,” kata Iriawan.
“Sebelumnya, PSSI telah membuat SK pada Maret lalu tentang penghentian kompetisi karena dalam keadaaan kahar atau force majeure. Artinya, dalam keadaan situasi tidak normal, tapi sekarang sudah masuk ke new normal,” tambah Iriawan.
Untuk kembali menggulirkan kompetisi, ucap Iriawan, PSSI akan membuat protokol kesehatan yang tertuang dalam suatu buku. Kemudian terkait kemungkinan Shopee Liga 1 dan Liga 2 bisa dihadiri penonton, Iriawan pun masih akan mempertimbangkan.
“Kami tetap akan memperhatikan ketentuan protokol kesehatan COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah. Kami tahu, Menpora Zainudin Amali sudah menyampaikan dalam suratnya, terkhusus lagi Menteri Kesehatan Terawan. Bahkan beliau membuat level-level bagaimana bisa penonton sebanyak 30 persen dari kapasitas stadion bisa hadir langsung. Namun, kami akan mencoba menganalisisnya kembali, karena ini berkaitan dengan protokol kesehatan,” ungkap pria yang akrab disapa Iwan Bule itu. (blc)
Komisi II DPR RI akan mendorong pemberian sanksi tegas bagi pejabat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang masih mengangkat ten
Politik
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara menggelar sosialisasi layanan dan tarif air minum kepada masyarakat
Ekonomi
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan layanan Bus Rapid Transit (BRT) MedanBinjaiDeli Serdang atau Mebidang di
Daerah
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan pentingnya menanamkan budaya menabung dan literasi keuangan sejak usia dini se
Daerah
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) terus memperluas dukungan untuk ekosistem transaksi di lingkungan perguruan tinggi melalui pelun
Ekonomi
Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat melalui perluasan akses air minum yang sehat, aman,
Ekonomi
Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal proses pengungkapan kasus kematian mantan istri anggota Polri berinisial WL di Medan, Sumatera
Hukum
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperluas peran di Kota Padang, Sumatera Barat. Tidak hanya mengandalkan bisnis pembiayaan peru
Ekonomi
Peristiwa kematian korban Winda Lorenza Gowasa (35) (WLG) dalam kasus dugaan bunuh diri akibat menembak kepala dengan menggunakan senjata
Hukum
Komisi III DPR RI meminta Polda Sumatera Utara dan Polresta Medan mengusut secara tuntas dan transparan kasus meninggalnya Winda Lorenza (35
Politik