Kamis, 10 September 2026

54 Warga Limau Manis dan Medan Sinembah Gugat PTPN I, Kodaeral I dan BPN ke PN Lubuk Pakam

admin - Rabu, 09 September 2026 23:55 WIB
54 Warga Limau Manis dan Medan Sinembah Gugat PTPN I, Kodaeral I dan BPN ke PN Lubuk Pakam
Sebanyak 54 warga Desa Limau Manis dan Desa Medan Sinembah, Kabupaten Deli Serdang, mengajukan gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Usai persidangan, wartawan mencoba meminta tanggapan dari pihak tergugat, termasuk Koperasi Kodaeral I yang hadir melalui kuasa hukumnya.

Namun, kuasa hukum tersebut memilih tidak memberikan keterangan ketika ditanya mengenai materi gugatan dan langsung meninggalkan ruang persidangan.

Di luar persidangan, puluhan warga yang mayoritas berprofesi sebagai petani membawa sejumlah spanduk berisi aspirasi dan kekecewaan mereka.

Warga juga menyampaikan orasi di depan Kantor PN Lubuk Pakam sebagai bentuk perjuangan mempertahankan lahan yang mereka klaim telah dikuasai dan dikelola selama belasan bahkan puluhan tahun.

Para penggugat juga menyampaikan kekecewaan karena mengaku tidak menerima kompensasi maupun ganti rugi atas lahan yang mereka klaim telah dikuasai dan selama ini digunakan untuk bercocok tanam.

"Tidak ada kompensasi, tidak ada ganti rugi. Kami sangat bersedih. Tanaman kami dirusak dan lahan kami ditraktor, padahal kami hanya bercocok tanam untuk kehidupan keluarga. Kami tidak banyak-banyak, yang penting kami bisa hidup untuk keluarga kami," kata salah seorang penggugat.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru