Jumat, 12 Juni 2026

Anggota Komisi III DPR Desak Polisi Tangkap Dua Pria yang Diduga Intimidasi Pemilik Fortuner di Bekasi

admin - Kamis, 11 Juni 2026 10:03 WIB
Anggota Komisi III DPR Desak Polisi Tangkap Dua Pria yang Diduga Intimidasi Pemilik Fortuner di Bekasi
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah

JELAJAHNEWS.ID -Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian segera menangkap dan memeriksa dua pria yang diduga melakukan intimidasi terhadap pemilik mobil Toyota Fortuner di Bekasi. Desakan tersebut muncul setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan dua pria meminta dokumen kendaraan tanpa menunjukkan identitas maupun kewenangan yang jelas. Keduanya juga diduga mengikuti kendaraan korban hingga ke rumah dan menuduh mobil tersebut merupakan hasil pencurian milik warga Tangerang.

Abdullah menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus segera diusut aparat penegak hukum. Menurutnya, masyarakat tidak boleh menjadi korban intimidasi oleh pihak yang tidak mampu menunjukkan identitas maupun dasar hukum atas tindakan yang dilakukan.

"Kalau identitasnya saja tidak berani ditunjukkan, publik patut mempertanyakan siapa sebenarnya mereka dan untuk kepentingan siapa mereka bertindak," kata Abdullah, yang akrab disapa Abduh, Kamis (11/6/2026).

Baca Juga:
Politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana, termasuk dugaan kendaraan hasil pencurian, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia menilai tidak ada pihak yang berhak bertindak seolah memiliki kewenangan penegakan hukum di luar institusi yang berwenang.

"Kalau memang ada dugaan kendaraan hasil curian, laporkan kepada kepolisian dan biarkan aparat bekerja. Tidak boleh ada pihak yang bertindak seolah-olah memiliki kewenangan hukum sendiri. Negara hukum tidak boleh kalah oleh cara-cara seperti itu," tegasnya.

Selain meminta penangkapan terhadap kedua pria tersebut, Abduh juga mendesak kepolisian mengungkap identitas serta latar belakang pekerjaan mereka. Hal itu dinilai penting untuk memastikan apakah keduanya benar merupakan debt collector atau penagih utang, atau justru mengatasnamakan profesi tersebut untuk melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.

Menurut dia, apabila hasil penyelidikan menunjukkan kedua pria tersebut bekerja sebagai debt collector, maka perusahaan pembiayaan atau leasing yang mempekerjakan mereka juga harus turut diperiksa. Penegakan hukum, kata Abduh, tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga harus menjangkau pihak yang memberi perintah dan memperoleh manfaat dari tindakan tersebut.

"Jangan berhenti pada dua orang itu saja. Jika mereka bekerja atas perintah pihak tertentu, maka pihak yang memberi perintah juga harus dimintai pertanggungjawaban. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pelaku," ujarnya.

Lebih lanjut, Abduh menegaskan bahwa korban berhak memperoleh perlindungan hukum dan mengajukan tuntutan ganti rugi apabila terbukti mengalami kerugian, baik materiil maupun immateriil. Menurutnya, negara harus hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan hak-hak warga yang dirugikan.

Sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, Abduh meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap aktivitas debt collector. Ia mengusulkan pembentukan basis data digital yang memuat identitas, legalitas, serta perusahaan pembiayaan yang mempekerjakan para penagih utang tersebut.

"Saya meminta OJK membuat basis data digital debt collector beserta leasing yang mempekerjakannya. Debt collector juga wajib menggunakan seragam resmi, membawa kartu identitas yang mudah diverifikasi, serta memiliki sertifikasi yang terstandar. Debt collector resmi harus mudah dikenali, mudah diverifikasi, dan mudah dimintai pertanggungjawaban," pungkasnya.(jn/**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru