Jaga Alam , Songsong Masa Depan: Jejak Konservasi INALUM dari Danau Toba hingga Pesisir Batu Bara
Pagi itu, udara di kawasan Danau Toba masih terasa sejuk. Deretan pepohonan yang tumbuh di lereng perbukitan menjadi benteng alami
Ragam
JELAJAHNEWS.ID -Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengaku bingung dan terkejut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem kepada awak media usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam keterangannya, ia mempertanyakan besarnya tuntutan yang diajukan jaksa dibandingkan dengan perkara pidana lain yang menurutnya lebih berat.
"Kenapa tuntutan saya jauh lebih besar dari pembunuh? Tuntutan saya juga lebih besar dari teroris?" kata Nadiem kepada wartawan usai sidang, kemarin.
Nadiem juga menyoroti ancaman hukuman yang dinilainya dapat mencapai total 27 tahun penjara apabila digabungkan dengan tuntutan subsider terkait uang pengganti kerugian negara. Ia mengaku tidak memahami dasar tuntutan tersebut karena merasa tidak melakukan pelanggaran hukum maupun penyimpangan administrasi dalam program digitalisasi pendidikan yang dijalankan saat menjabat menteri.
Menurut Nadiem, fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan justru menunjukkan dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut.
"Nah, ini mungkin karena di dalam alur persidangan sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah," ujarnya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nadiem terkait dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan sistem Chrome Device Management dalam program digitalisasi pendidikan nasional selama periode 2019 hingga 2022. Program tersebut sebelumnya digagas untuk mendukung transformasi pembelajaran berbasis teknologi di sekolah-sekolah.
Jaksa menilai pelaksanaan pengadaan perangkat tersebut menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp2,18 triliun. Nilai kerugian itu disebut berasal dari dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan pengelolaan anggaran program digitalisasi pendidikan.
Meski demikian, proses persidangan masih berlangsung dan belum memasuki tahap putusan akhir. Majelis hakim masih akan mendengarkan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa sebelum mengambil keputusan hukum atas perkara tersebut.
Kasus yang menyeret mantan Mendikbudristek itu menjadi perhatian luas masyarakat karena berkaitan dengan penggunaan anggaran pendidikan dalam jumlah besar serta program transformasi digital yang sebelumnya menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintah.
Sejumlah pihak juga menyoroti dampak kasus tersebut terhadap kepercayaan publik terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan. Di sisi lain, kubu Nadiem menegaskan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan berupaya membuktikan bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook itu dijadwalkan masih berlanjut dalam beberapa pekan ke depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.(jn/**)
Pagi itu, udara di kawasan Danau Toba masih terasa sejuk. Deretan pepohonan yang tumbuh di lereng perbukitan menjadi benteng alami
Ragam
Lionel Messi kembali menegaskan statusnya sebagai salah satu legenda terbesar sepak bola dunia. Kapten Timnas Argentina itu kini telah mengo
Olahraga
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Latihan Dasar Kemiliteran
Politik
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia harus memberikan
Ekonomi
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang), Saan Mustopa, menegaskan bahwa DPR RI akan menindaklanjuti
Politik
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan harus melibatkan seluruh p
Ekonomi
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan yang dihadapi dokter muda peserta Uji Kompetensi
Politik
Aksi demonstrasi mahasiswa di Kantor DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (17/6/2026), berujung ricuh setelah massa terlibat bentrokan dengan
Peristiwa
Seorang warga lanjut usia bernama Jumarimba Boangmanalu mengaku belum menerima pelunasan pembayaran atas penjualan lahan dan rumah miliknya
Peristiwa
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi melarang aparatur sipil negara (ASN), tenaga nonASN, hingga pegawai Bada
Daerah