Tiap Tahun Bahas Anggaran, Pusat Diberikan Porsi Besar: Harusnya Daerah Lebih Berdaya!
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai penguatan otonomi daerah tidak cukup diwujudkan melalui regulasi, tetapi harus di
Politik
JELAJAHNEWS.ID -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mempertanyakan motif "sakit hati" yang disebut menjadi dasar tindakan tersangka FA dalam dugaan tindak pidana pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus, Khamozaro Waruwu. LBH menilai penjelasan yang disampaikan Polrestabes Medan belum utuh sehingga memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra, didampingi Richard S.D. Hutapea dan Siti Khadijah Daulay,Senin (24/11/2025), menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi penyelidikan dan penyidikan Polrestabes Medan. Namun, LBH menilai belum ada kejelasan mengenai penyebab utama dugaan sakit hati tersangka terhadap hakim Khamozaro.
"Apakah benar perbuatan tersangka FA yang dikatakan sebagai 'dalang' hanya didasarkan pada motif sakit hati dan dendam?" kata Irvan. Ia juga mempertanyakan sejak kapan tersangka merasa sakit hati serta kapan hubungan kerja antara tersangka dan korban berakhir.
Baca Juga:Menurut LBH Medan, dalam konferensi pers sebelumnya Kapolrestabes Medan telah menjelaskan kronologi pra-pembakaran, proses pembakaran, hingga penangkapan para tersangka berikut barang bukti. Namun, sejumlah aspek penting belum terurai secara gamblang.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah bagaimana tersangka pertama dan kedua saling mengenal. LBH menilai hal ini penting untuk menghindari kesimpulan motif yang tergesa-gesa dan memastikan penyidikan tetap objektif serta sesuai standar.
Irvan mengungkapkan, saat sesi tanya jawab, seorang wartawan menanyakan secara langsung apa penyebab FA sakit hati terhadap korban—apakah terkait pemecatan, masalah pribadi, atau persoalan lain. Namun Kapolrestabes Medan tidak memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.
"Motif sakit hati dan dendam ini menjadi janggal dan perlu disampaikan secara jelas kepada publik, khususnya kepada Hakim Khamozaro, keluarganya, dan Mahkamah Agung," tegas LBH Medan.
LBH Medan juga menilai pengakuan tersangka tidak dapat menjadi satu-satunya dasar pembentukan motif. Mereka mengingatkan bahwa menurut Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka memiliki hak untuk tidak menjawab, menyangkal, atau memberikan keterangan yang tidak memberatkan dirinya.
Karena itu, LBH menilai kasus ini "belum terang secara hukum maupun substansi".
"Penyidik wajib melakukan verifikasi holistik, menelusuri fakta pendukung, dan menguji konsistensi pengakuan dengan alat bukti lain," ujar LBH.
Selain itu, LBH menyinggung bahwa motif "sakit hati" tidak memiliki korelasi dengan informasi yang sebelumnya disampaikan Hakim Khamozaro kepada media. Ia mengaku menerima telepon misterius dan diduga mendapat ancaman ketika menjadi hakim ketua dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Sumatra Utara yang menyeret Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.
LBH menilai hal itu seharusnya menjadi bagian penting dari penyidikan karena berkaitan dengan keamanan seorang penegak hukum serta integritas proses peradilan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai penguatan otonomi daerah tidak cukup diwujudkan melalui regulasi, tetapi harus di
Politik
Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut secara tuntas penyebab
Politik
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut secara tuntas dugaan keterlibatan Kepala S
Politik
Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo, menilai praktik korupsi di Indonesia telah berada pada ti
Politik
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang viral di Bali, di mana seorang pria yang diduga
Politik
Anggota Komisi IX DPR RI, Achmad Ru&039yat, mengusulkan agar pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Ketenagakerjaan memasukkan ketentuan meng
Politik
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Surya, mendorong Museum Pusaka Nias di Kota Gunungsitoli berkembang menjadi destinasi wisata sejarah
Daerah
Beredarnya tayangan di platform TikTok berjudul "Skandal Dugaan Kebocoran Rp450 Miliar di PDAM Tirtanadi Disorot, Indikasi Tata Kelola
Daerah
Ledakan menggegerkan kawasan Perumahan Grand Polonia, Kota Medan, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatka
Peristiwa
Tim Nasional Spanyol berhasil menjuarai Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Argentina dengan skor 1&ndash0 pada partai final yang berlangsung
Olahraga