Kamis, 12 Maret 2026

Bendahara PT Dalihan Natolu Group Akui Aliran Dana Rp7,27 Miliar ke Kadis PUPR Madina

admin - Kamis, 16 Oktober 2025 00:44 WIB
Bendahara PT Dalihan Natolu Group Akui Aliran Dana Rp7,27 Miliar ke Kadis PUPR Madina
terdakwa oknum bendahara saat dipersidangan (foto : dok)

Pejabat Dinas PUPR Padanglawas Utara, Hendri sebesar Rp467 juta.

Maryam menegaskan bahwa praktik pemberian uang tersebut bukan hanya kepada terdakwa utama Topan Obaja Putra Ginting, tetapi juga mengalir ke pejabat di berbagai tingkatan — mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota.

Hakim Khamozaro sempat menanyakan ulang rincian nominal yang tercatat dalam buku keuangan PT DNG untuk memastikan kebenarannya. "Kepada Mulyono sebesar Rp2,380 miliar, benar ini?" tanya hakim.

Maryam dengan tegas menjawab, "Iya, Pak," sambil mengonfirmasi bahwa data tersebut sesuai dengan pembukuan perusahaan yang dipegangnya.

Mendengar kesaksian itu, Hakim Khamozaro tampak geram. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti temuan tersebut secara serius, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang disebutkan.

"Itu baru satu perusahaan loh, ada banyak perusahaan di Sumut. Pantas saja kita lihat gaya hidup mereka begitu mewah," ucap Khamozaro dengan nada tajam.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru