Senin, 02 Februari 2026

LBH Medan Kecam Tuntutan Ringan terhadap Oknum TNI Penganiaya Anak Hingga Tewas

admin - Kamis, 02 Oktober 2025 12:01 WIB
LBH Medan Kecam Tuntutan Ringan terhadap Oknum TNI Penganiaya Anak Hingga Tewas
Lenny (kiri) didampingi Richard dari LBH Medan di Pengadilan Militer Medan. (foto : dok)

Namun, dalam persidangan, Oditur Militer hanya menuntut terdakwa 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta restitusi sebesar Rp12 juta.

"Demi tegaknya hukum dan keadilan, LBH Medan tetap berkomitmen mendesak Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemecatan dari dinas TNI. Tindakan terdakwa jelas bertentangan dengan Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI," pungkasnya.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru