Senin, 15 Desember 2025

BNN Catat 10,49 Persen Warga Sumut Terpapar Narkoba

admin - Jumat, 22 Agustus 2025 08:32 WIB
BNN Catat 10,49 Persen Warga Sumut Terpapar Narkoba
Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam, Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan

JELAJAHNEWS.ID -Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan sekitar 10,49 persen penduduk Sumatera Utara terdampak penyalahgunaan narkoba. Angka ini mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut memperkuat koordinasi dengan berbagai lembaga untuk mempercepat pemberantasan narkoba sekaligus penanganan aksi premanisme.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan dan Pencegahan Narkoba serta Penanganan Premanisme yang digelar di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (21/8/2025). Kegiatan ini dihadiri perwakilan Kemenko Polhukam, TNI, Polri, Kejaksaan, Kesbangpol, Satpol PP, dan pemangku kepentingan lain.

Asisten Pemerintahan Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, mengatakan, sejumlah program telah dijalankan sesuai arahan Gubernur Sumut Bobby Nasution. "Kita sudah membentuk tim pencegahan narkoba, merekrut 4.500 relawan di 19 kabupaten/kota, serta melibatkan tenaga pendidik untuk memberikan edukasi kepada pelajar," ujarnya.

Baca Juga:
Ia menambahkan, tes urine dilakukan secara rutin, dan bagi yang positif narkoba diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Pemprov juga terus memperkuat program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) di berbagai daerah.

Dari sisi fasilitas, Pemprov Sumut menyiapkan Rumah Sakit Lau Simomo sebagai pusat rehabilitasi baru bagi pecandu narkoba, serta membuka klinik penanganan di Rumah Sakit Jiwa.

Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam, Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, mengapresiasi langkah Pemprov Sumut. Menurutnya, strategi ini menunjukkan keseriusan daerah dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba. "Kami mengapresiasi langkah Gubernur dan Forkopimda yang menindak tegas, termasuk penertiban hiburan malam," katanya.

Selain narkoba, Desman menegaskan ormas yang terafiliasi dengan aksi premanisme juga tidak akan dibiarkan. Ia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas memberi kewenangan pemerintah untuk mencabut izin badan hukum, izin operasional, hingga menjatuhkan sanksi pidana.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru