JELAJAHNEWS.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas)
Polri resmi memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB untuk kendaraan baru. Meski masih berbentuk buku, e-BPKB kini dilengkapi chip digital yang menyimpan data kendaraan dan terhubung langsung dengan arsip digital milik Polri.
"e-BPKB ini memudahkan masyarakat dalam memverifikasi keasliannya. Cukup unduh aplikasi e-BPKB Mobile di Android atau iOS, lalu scan, dan seluruh data akan muncul secara otomatis," ujar Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Sabtu (14/6/2025).
Mengutip situs Indonesia Baik, berikut beberapa ciri khas e-BPKB:
Berukuran lebih kecil, menyerupai paspor, tetap berbentuk buku, bukan seperti SIM atau KTP, dilengkapi chip untuk menyimpan identitas kendaraan, dan mendukung pemindaian melalui fitur NFC pada smartphone
Untuk mendapatkan e-BPKB, masyarakat perlu mengikuti beberapa langkah berikut:
Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen:
- Fotokopi KTP
- Faktur pembelian
- Kwitansi jual beli kendaraan
- Mengisi formulir permohonan BPKB
- Verifikasi kendaraan melalui pemeriksaan fisik
Petugas akan mencetak e-BPKB dan menyematkan chip RFID, dan e-BPKB kemudian diserahkan kepada pemohon
Kombes Sumardji menegaskan, penerapan e-BPKB sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Ia menyebut teknologi chip RFID membuat e-BPKB lebih aman dan tidak mudah dipalsukan.
"Dengan e-BPKB, keabsahan dokumen dapat lebih terjamin karena menggunakan teknologi RFID dan keamanan dokumen lebih terjaga dibanding BPKB konvensional yang hanya menggunakan sistem cetak," jelasnya.
Berikut adalah rincian biaya penerbitan e-BPKB sesuai kategori kendaraan:
Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375.000
Kendaraan roda dua dan roda tiga: Rp 225.000