RUU Peternakan Disorot, DPR Minta Posisi Integrator Diatur agar Peternak Rakyat Terlindungi
Perlindungan terhadap peternak rakyat menjadi sorotan dalam pembahasan revisi UndangUndang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di DPR RI
Politik
JELAJAHNEWS.ID -PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memberikan relaksasi kredit khusus kepada nasabah kredit konsumer yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera. Kebijakan ini dilakukan melalui skema restrukturisasi kredit yang disesuaikan dengan tingkat dampak bencana, sebagai upaya menjaga kemampuan bayar debitur pascabencana sekaligus mendukung pemulihan ekonomi di daerah terdampak.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah yang menimpa masyarakat di berbagai wilayah Sumatera. Menurutnya, bencana tersebut tidak hanya berdampak pada aktivitas sosial, tetapi juga memengaruhi kondisi finansial para nasabah.
"Kami sangat prihatin atas musibah banjir dan tanah longsor yang terjadi di Sumatera dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, termasuk nasabah penerima kredit konsumer BTN. Dalam situasi seperti ini, yang terpenting adalah memastikan masyarakat memiliki ruang untuk pulih tanpa terbebani tekanan finansial yang berlebihan," ujar Nixon dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (16/12/2025)
Baca Juga:Ia menegaskan, relaksasi kredit diberikan sebagai bentuk keberpihakan BTN kepada nasabah yang terdampak langsung bencana, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan.
"Relaksasi kredit kami berikan secara terukur dan berbasis kondisi riil di lapangan. Kami ingin memastikan nasabah terdampak tidak kehilangan kesempatan untuk bangkit, sekaligus tetap dapat menjalankan kewajiban kreditnya secara berkelanjutan," kata Nixon.
Berdasarkan hasil pemetaan awal, BTN mencatat sebanyak 22.879 nasabah kredit konsumer terdampak banjir dan tanah longsor. Nasabah tersebut tersebar di wilayah kerja Kantor Cabang BTN Banda Aceh, Medan, Padang, dan Pematang Siantar. Total nilai baki debet kredit konsumer yang terdampak mencapai Rp1,93 triliun.
Nixon menambahkan, jumlah tersebut masih berpotensi berubah seiring perkembangan kondisi di lapangan. Oleh karena itu, BTN menerapkan kebijakan relaksasi secara bertahap dan adaptif.
"Data nasabah terdampak akan terus diperbarui. Relaksasi kredit kami sesuaikan dengan kondisi terbaru di masing-masing wilayah," ujarnya.
Adapun skema relaksasi kredit diberikan berdasarkan tingkat dampak bencana. Nasabah dengan kategori terdampak ringan memperoleh masa tenggang pembayaran angsuran hingga enam bulan, kategori terdampak sedang hingga sembilan bulan, dan kategori terdampak berat hingga 12 bulan. Kebijakan restrukturisasi ini berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025 dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi bank.
"Kami melakukan klasifikasi dampak secara menyeluruh agar kebijakan relaksasi benar-benar tepat sasaran dan tidak disamaratakan," jelas Nixon.
Pelaksanaan relaksasi kredit mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terdampak Bencana. Nasabah dapat mengajukan permohonan restrukturisasi melalui kantor cabang BTN sesuai domisili atau lokasi agunan dengan melampirkan identitas diri serta surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.
Selain kebijakan kredit, BTN juga menyalurkan bantuan kemanusiaan senilai Rp8 miliar berupa sembako, obat-obatan, pakaian layak pakai, serta dukungan tenaga dan peralatan untuk membantu pembersihan wilayah terdampak. Ke depan, BTN akan terus memantau kondisi nasabah dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan serta pemerintah daerah guna memastikan proses pemulihan berjalan efektif dan berkelanjutan.
Perlindungan terhadap peternak rakyat menjadi sorotan dalam pembahasan revisi UndangUndang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di DPR RI
Politik
Pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Satu Data Indonesia di DPR RI memunculkan kekhawatiran terkait potensi resistensi dari peme
Politik
Umat Paroki Aek Nabara hingga kini masih menunggu kepastian terkait pengembalian dana gereja senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga hilang
Hukum
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai wacana pelarangan rokok elektrik atau vape perlu dikaji secara serius sebagai langkah
Ragam
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan bahwa keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa dalam perkara
Hukum
Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menyoroti kondisi peredaran narkotika yang kian mengkhawatirkan, khususnya di daerah
Hukum
Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat perdana, di Teladan Cafe, Medan,
Ragam
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan sanksi tegas kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Politik
Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara yang melibat
Politik
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan memanggil jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Politik