DPO Kasus PMI Ilegal Belum Ditangkap, Publik Pertanyakan Keseriusan Aparat
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal
Hukum
JELAJAHNEWS.ID -PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN kembali menggelar ajang kompetisi tahunan BTN Housingpreneur 2025 untuk kedua kalinya. Kompetisi yang bertujuan menjaring pengusaha, mahasiswa, dan masyarakat berbakat dalam ekosistem perumahan ini dibuka sejak 22 Oktober hingga 15 Desember 2025.
Corporate Secretary BTN Ramon Armando menjelaskan, tahun ini BTN Housingpreneur mengusung tema "Elevate Beyond Your Limit". Tema tersebut mencerminkan semangat BTN yang kini bergerak melampaui perannya sebagai bank penyalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR), menuju konsep "Beyond Mortgage", yakni mendorong inovasi berkelanjutan di sektor perumahan, teknologi digital, dan kewirausahaan guna mendukung visi Indonesia Emas 2045.
"Kami mengundang para pengusaha, termasuk pengembang, mahasiswa, dan masyarakat umum yang memiliki ide kreatif dalam mengembangkan industri perumahan untuk berpartisipasi dalam BTN Housingpreneur. Selain hadiah yang menarik, peserta juga dapat berkontribusi dalam pembangunan rumah rakyat," ujar Ramon di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Baca Juga:Menurut Ramon, para pemenang BTN Housingpreneur 2025 akan memperebutkan total hadiah Rp1,5 miliar. Selain itu, pemenang juga berkesempatan mendapatkan pelatihan menjadi pengusaha properti atau pengembang, sekaligus berpeluang menjadi mitra bisnis BTN.
"Kami berharap ajang ini dapat diikuti oleh seluruh elemen masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia," tambahnya.
Adapun kategori yang dilombakan terbagi menjadi tiga, yakni:
Established Business untuk developer dan pengusaha,
Business Ideation untuk mahasiswa, dan
Business Ideation untuk masyarakat umum (non-mahasiswa).
Untuk kategori Established Business, tersedia tujuh subkategori: Rumah Nusantara, House Value Chain Innovation, House Technology Innovation, House Design, Affordable House Development, dan Commercial Residential.
Sementara itu, kategori Business Ideation bagi mahasiswa maupun masyarakat umum memiliki tiga subkategori, yaitu Rumah Nusantara, House Design, dan Housing Related Innovation.
Setelah pendaftaran, peserta akan menjalani tahap entry validation atau seleksi berkas. Mereka yang lolos akan melanjutkan ke penjurian tahap pertama yaitu Business Idea and Evaluation. Peserta terbaik akan maju ke tahap Live Pitching, sebelum akhirnya mengikuti Grand Judging dan Awarding Ceremony untuk menentukan para pemenang.
Masyarakat yang ingin berpartisipasi dapat mendaftar dan memperoleh informasi lebih lengkap melalui situs resmi www.btnhousingpreneur.com
atau akun Instagram @btnhousingpreneur, yang akan memberikan pembaruan terbaru seputar kompetisi ini.
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal
Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum dalam kasus dugaan tindakan rasis,
Politik
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. H. Saiful Anwar Matondang, membenarkan dirinya dipanggil
Hukum
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Tiga penandatanganan nota kes
Ekonomi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengunjungi Kantor PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Sisingamangaraja
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan kesiapan fasilitas terbaik untuk penyelenggaraan Piala AFF U19 2026
Daerah
Komisi XI DPR RI meminta pemerintah lebih transparan dalam menyampaikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada masyara
Politik
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam keras dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati
Hukum
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai kehadiran Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah mengakomodasi berbagai
Politik
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyalurkan dana sebesar Rp443 miliar kepada 33 kabupaten/kota melalui skema bagi hasil p
Daerah