Bobby Nasution Larang ASN, Non-ASN, dan Pegawai BUMD Gunakan Vape
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi melarang aparatur sipil negara (ASN), tenaga nonASN, hingga pegawai Bada
Daerah
JELAJAHNEWS.ID -Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi melarang aparatur sipil negara (ASN), tenaga non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menggunakan rokok elektronik atau vape. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba serta risiko gangguan kesehatan akibat penggunaan rokok elektronik.
Larangan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektronik di Sumatera Utara yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai dampak negatif penggunaan vape.
Baca Juga:"Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape," kata Erwin di Medan, Senin (15/6/2026).
Melalui instruksi tersebut, Gubernur Sumut juga meminta seluruh bupati dan wali kota melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan larangan penggunaan vape di daerah masing-masing. Pemerintah kabupaten dan kota diminta memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif serta dipatuhi oleh seluruh aparatur dan pegawai di lingkungan pemerintahan daerah.
Bagi ASN, tenaga non-ASN, maupun pegawai BUMD yang terbukti melanggar ketentuan tersebut, pemerintah daerah diminta menjatuhkan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain penegakan disiplin, pemerintah kabupaten dan kota juga diwajibkan memasang tanda larangan penggunaan vape di berbagai lokasi strategis agar mudah dilihat dan dipahami masyarakat.
"Bupati dan wali kota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di area strategis yang mudah dibaca," ujar Erwin.
Pemerintah provinsi juga mendorong kepala daerah untuk memperluas penerapan kebijakan tersebut melalui koordinasi dengan berbagai pihak. Di antaranya organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha sektor pariwisata seperti hotel dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga rumah sakit.
Melalui imbauan tersebut, instansi dan organisasi terkait diharapkan menerapkan larangan penggunaan vape bagi pekerja, karyawan, anggota organisasi, maupun pihak yang berada dalam lingkup tanggung jawab mereka.
Menurut Erwin, kebijakan pelarangan vape merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia terkait pelarangan total penggunaan rokok elektronik. Berdasarkan hasil kajian BNN, perangkat vape dinilai memiliki kerentanan untuk disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika cair maupun zat berbahaya lainnya.
Dengan diterbitkannya instruksi gubernur tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat diperkuat sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh penggunaan rokok elektronik.(jns)
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi melarang aparatur sipil negara (ASN), tenaga nonASN, hingga pegawai Bada
Daerah
Danantara Indonesia menilai penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjadi sinyal positif meningkatnya kepercayaan investor terhadap p
Ekonomi
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah mahasiswa dari perguruan tinggi lain menyampaikan lima tuntutan
Peristiwa
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian segera menangkap dan memeriksa dua pria yang diduga melakukan intimidasi terhadap pem
Hukum
Anggota Komisi VI DPR RI Budi S Kanang menilai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di tengah pelemahan nilai tukar rupiah
Ekonomi
Komisi XII DPR RI akan memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina (Persero) untuk meminta penjelasan ter
Politik
Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan mempertanyakan komitmen TVRI dalam menghadirkan layanan penyiaran yang merata bagi seluruh
Politik
Tim penasehat hukum keluarga almarhum Ripin dari Kantor Hukum Esron J. Silaban & Rekan meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (
Hukum
Oknum pejabat akademik di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) berinisial AS dilaporkan ke Polrestabes Medan terkait dugaan
Hukum
Perumda Tirtanadi akan melakukan perbaikan pada pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) berdiameter 1.000 milimeter yang mengalami kebocoran di
Daerah