DPR Desak Investigasi Independen atas Tewasnya Ibu Hamil akibat Penembakan di Intan Jaya
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak pemerintah segera melakukan investigasi menyeluruh, independen, dan transparan terkait tewas
Politik
JELAJAHNEWS.ID -Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi melarang aparatur sipil negara (ASN), tenaga non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menggunakan rokok elektronik atau vape. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba serta risiko gangguan kesehatan akibat penggunaan rokok elektronik.
Larangan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektronik di Sumatera Utara yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai dampak negatif penggunaan vape.
Baca Juga:"Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape," kata Erwin di Medan, Senin (15/6/2026).
Melalui instruksi tersebut, Gubernur Sumut juga meminta seluruh bupati dan wali kota melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan larangan penggunaan vape di daerah masing-masing. Pemerintah kabupaten dan kota diminta memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif serta dipatuhi oleh seluruh aparatur dan pegawai di lingkungan pemerintahan daerah.
Bagi ASN, tenaga non-ASN, maupun pegawai BUMD yang terbukti melanggar ketentuan tersebut, pemerintah daerah diminta menjatuhkan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain penegakan disiplin, pemerintah kabupaten dan kota juga diwajibkan memasang tanda larangan penggunaan vape di berbagai lokasi strategis agar mudah dilihat dan dipahami masyarakat.
"Bupati dan wali kota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di area strategis yang mudah dibaca," ujar Erwin.
Pemerintah provinsi juga mendorong kepala daerah untuk memperluas penerapan kebijakan tersebut melalui koordinasi dengan berbagai pihak. Di antaranya organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha sektor pariwisata seperti hotel dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga rumah sakit.
Melalui imbauan tersebut, instansi dan organisasi terkait diharapkan menerapkan larangan penggunaan vape bagi pekerja, karyawan, anggota organisasi, maupun pihak yang berada dalam lingkup tanggung jawab mereka.
Menurut Erwin, kebijakan pelarangan vape merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia terkait pelarangan total penggunaan rokok elektronik. Berdasarkan hasil kajian BNN, perangkat vape dinilai memiliki kerentanan untuk disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika cair maupun zat berbahaya lainnya.
Dengan diterbitkannya instruksi gubernur tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat diperkuat sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh penggunaan rokok elektronik.(jns)
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak pemerintah segera melakukan investigasi menyeluruh, independen, dan transparan terkait tewas
Politik
JELAJAHNEWS.ID Ketua Umum PWI Pusat Ahkmad Munir mengingatkan seluruh anggota PWI untuk tidak terlibat bisnis Narkoba dan Judi. Komitmen i
Ragam
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara resmi menurunkan tarif pemakaian air bagi seluruh kategori pelanggan mula
Ekonomi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Provinsi Sumatera Utara (S
Hukum
Momen sambutan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution seketika mencairkan suasana dingin di Pembukaan Rakernas APEKSI XVIII
Daerah
Sorotan publik terhadap pelaksanaan Gelar Melayu Serumpun (GEMES) XVIII/2026 terus bergulir. Selain banjir komentar sinis dari warganet terk
Peristiwa
Perjalanan panjang 436 tahun Kota Medan bukan sekadar catatan sejarah, melainkan momentum untuk memperkuat fondasi pembangunan sekaligus mew
Politik
Fernando Raja Sipahutar, Kuasa hukum anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor
Hukum
Gelar Melayu Serumpun (GEMES) IX Tahun 2026 yang digagas Dinas Pariwisata Kota Medan di Lapangan Merdeka, Sabtu (27/6/2026) malam
Peristiwa
Pagi itu, udara di kawasan Danau Toba masih terasa sejuk. Deretan pepohonan yang tumbuh di lereng perbukitan menjadi benteng alami
Ragam