Senin, 02 Februari 2026

Disdik Sumut Terapkan Sekolah Lima Hari Mulai Tahun Ajaran 2025/2026, Cegah Tawuran dan Genk Motor

editor - Senin, 02 Juni 2025 17:55 WIB
Disdik Sumut Terapkan Sekolah Lima Hari Mulai Tahun Ajaran 2025/2026, Cegah Tawuran dan Genk Motor
JELAJAHNEWS.ID - Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) resmi mengumumkan akan menerapkan sistem sekolah lima hari dalam sepekan mulai tahun ajaran baru 2025/2026. Kebijakan ini bertujuan menekan angka tawuran, penyalahgunaan narkoba, dan keterlibatan pelajar dalam geng motor.

Kepala Disdik Sumut Alexander Sinulingga, menyampaikan langsung kebijakan ini, di kantornya, Jalan Cik Ditiro, Medan, Senin (2/6/2025).


Menurutnya, kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Sumut Bobby Nasution dan selaras dengan visi “Sumut Berkah” yang kolaboratif, unggul, dan berkelanjutan.


“Sistem ini akan diterapkan mulai akhir Juli 2025 pada seluruh SMA, SMK, dan SLB di Sumatera Utara,” ujar Alexander.


Ia menyebutkan, para pelajar bisa memanfaatkan program yang diterapkan Disdik Sumut, dengan kegiatan yang lebih positif, salah satunya bersama keluarga.


“Dengan sekolah lima hari, pelajar bisa lebih banyak menghabiskan waktu di rumah bersama keluarga pada Sabtu dan Minggu.”


Alexander menilai, penguatan peran keluarga dalam pengawasan anak menjadi kunci untuk membangun karakter generasi muda yang tangguh dan menjauhi pergaulan negatif. Selain itu, sistem ini juga diharapkan memberi ruang lebih luas bagi pelajar untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan keagamaan.


“Pelajar Sumut harus cerdas secara akademik, tangguh secara mental, dan santun secara moral,” tambahnya.


Selain aspek pendidikan dan sosial, Alexander menyebut kebijakan ini juga akan berdampak pada peningkatan sektor pariwisata dan UMKM lokal. Dengan akhir pekan yang lebih panjang, masyarakat memiliki waktu lebih banyak untuk berwisata dan berbelanja produk lokal.


Program lima hari sekolah ini juga disebut selaras dengan kebijakan Kemendikbudristek dan visi nasional Indonesia Emas 2045.(jns)

Editor
: editor
Sumber
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru