26 WBP Ikuti Posyandu Pralansia dan Lansia, Lapas Bagansiapiapi Perkuat Layanan Kesehatan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar kegiatan Posyandu Pralansia dan Lansia bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WB
Hukum
JELAJAHNEWS.ID - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I seluas 8.077 hektare memasuki babak baru. Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan satu tersangka tambahan berinisial IS, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), perusahaan bentukan PTPN I Regional I.
Sebelumnya, penyidik telah menahan dua tersangka lain, masing-masing ASK dan ARL, yang merupakan pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deli Serdang.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum, M. Husairi, membenarkan penetapan tersangka baru tersebut.
Baca Juga:
"Benar, hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare," ujar Husairi kepada wartawan, Senin (20/10).
Menurut Husairi, hasil penyidikan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 2022–2023, saat IS menjabat Direktur PT NDP, tersangka mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah bidang tanah yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II. Permohonan itu diajukan secara bertahap kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
Dalam proses pengalihan HGU menjadi HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo, tersangka IS diduga bekerja sama dengan tersangka ASK (Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024) dan ARL (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025). Mereka diduga memproses penerbitan sertifikat HGB tanpa memenuhi persyaratan hukum sebagaimana ditetapkan negara.
"Perbuatan para tersangka menyebabkan terbitnya surat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan HGU milik PTPN II, padahal proses tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Husairi.
Lebih lanjut, Husairi menjelaskan bahwa penahanan terhadap IS dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025.
IS akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Tanjung Gusta, Medan.
IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menutup keterangannya, Husairi menegaskan bahwa penyidik akan menindaklanjuti perkara ini secara profesional.
"Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, sesuai arahan Bapak Kajati kepada Asisten Tindak Pidana Khusus, penyidik akan mengambil langkah hukum sebagaimana mestinya," pungkasnya.(jns)
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar kegiatan Posyandu Pralansia dan Lansia bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WB
Hukum
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar doa bersama dan tausiyah dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hij
Hukum
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menangkap AMR (31), pemilik sekaligus pengajar Pondok Pesantren AlMudzakir
Peristiwa
Tradisi merangkai bunga kembali menghidupkan suasana perayaan Tahun Baru Imlek 2026 di Pekanbaru. Di sepanjang Jalan Juanda, deretan bunga
Ekonomi
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Medan, Afif Afdillah kembali menegaskan sikapnya terkait polemik penonaktifan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
Politik
Anggota DPRD Medan, Afif Abdillah, mengklarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut dirinya mengatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan Penerim
Politik
Jembatan Idano Noyo yang menghubungkan Kabupaten Nias Barat dan Nias Selatan akhirnya rampung dan resmi dibuka untuk umum
Daerah
Aksi pencurian besi di Jembatan Sunter, Jakarta Utara, yang terjadi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, menjadi sorotan publik
Peristiwa
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Utara meningkat pada 2025. Berdasarkan data Simfoni Kementerian Pemberdayaan
Daerah
Komisi VI DPR RI mendorong PT Pertamina (Persero) beserta seluruh subholding berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Politik