Lebih lanjut, Husairi menjelaskan bahwa penahanan terhadap IS dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025.
IS akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Tanjung Gusta, Medan.
IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menutup keterangannya, Husairi menegaskan bahwa penyidik akan menindaklanjuti perkara ini secara profesional.
"Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, sesuai arahan Bapak Kajati kepada Asisten Tindak Pidana Khusus, penyidik akan mengambil langkah hukum sebagaimana mestinya," pungkasnya.(jns)