DPR Tegaskan AI Harus Jadi Alat, Bukan Pengganti Manusia
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan pentingnya Indonesia segera memiliki regulasi yang komprehensif terkait peman
Politik
JELAJAHNEWS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan menerima titipan uang pengganti perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja tidak terduga (BTT) pada Dinas Kesehatan Padang Sidempuan.
Dalam perkara ini Kejari Padang Sidempuan telah menahan dua terdakwa yakni, Kadis Kesehatan Padang Sidempuan Sofyan Subri Lubis (SSL) dan Bendahara Purnama Hasibuan (PH).
Titipan uang perkara dugaan tindak pidana korupsi BTT ini yakni dari kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19 tahun 2020 senilai Rp352.200.000.
Penyerahan titipan tersebut didampingi oleh istri terdakwa Sopian Subri dan disaksikan dua orang penegak hukum terdakwa maupun tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang Sidempuan.
Hal itu diungkapkan oleh Kajari Padang Sidempuan Jasmin Manullang melalui Kasi Intel Yunius Zega dan Kasi Pidsus Yus Iman M Harefa diruang kerjanya, Senin (5/11/2022).
Yunius Zega menjelaskan penyerahan titipan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi telah disetorkan ke rekening penitipan lainnya (RPL) Kejari Padang Sidempuan pada Bank Mandiri Cabang Padang Sidempuan yang nantinya diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara setelah perkara berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dijelaskannya, penyerahan titipan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan Register perkara Nomor:55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn dengan Register Dakwaan PDS-01/PSP/01/2021 a.n terdakwa Sopian Subri Lubis.
Selain itu, register perkara nomor:56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn dengan Register Dakwaan PDS-02/PSP/01/2021 a.n terdakwa Purnama Hasibuan terkait dugaan tipikor pengelolaan BTT kegiatan biaya opsnal petugas dalam rangka monitoring Covid-19 T.A 2020 pada Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan.
"Meskipun dilakukan pengembalian tidak akan berpengaruh pada tuntutan dari Kejari Padang Sidempuan dengan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," katanya.
Sebelumnya, kedua terdakwa Sopian Subri Lubis dialihkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas 1 A Khusus memutuskan dan menetapkan terdakwa menjadi tahanan kota dengan beralasan memiliki riwayat sakit dengan melampirkan keterangan dokter dari Rumah Sakit Metta Medika Padang Sidempuan.
Untuk terdakwa bendahara Purnama Hasibuan ditahan di Lapas Padang Sidempuan dengan meninggalkan suami dalam keadaan sakit stroke serta memiliki anak yang masih balita yang tinggal di rumah dinas Pemko Padang Sidempuan. (JN-Irul)
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan pentingnya Indonesia segera memiliki regulasi yang komprehensif terkait peman
Politik
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melaksanakan Salat Iduladha 1447 Hijriah bersama ribuan masyarakat di Lapangan
Daerah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendorong terwujudnya program Ruang Bersama Indonesia (RBI) sebagai upaya memperkuat pe
Daerah
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menegaskan bahwa pemanfaatan Artificial Intelli
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta PT PLN menjadikan peristiwa padamnya listrik di sebagian besar wilayah
Daerah
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerima bantuan kemasyarakatan Presiden Republik Indonesia berupa sapi kurban berbobot 1,3 ton untuk per
Daerah
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OP
Daerah
Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution memastikan pasokan listrik di Sumut dan sejumlah provinsi lain yang terdampak blackout pada
Daerah
Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan menyoroti meningkatnya kompleksitas modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kini kerap
Politik
Desakan agar Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, dicopot dari jabatannya menguat setelah terjadi pemadaman listrik total ata
Peristiwa