Didesak Masyarakat, Pimpinan DPR Janji Tuntaskan RUU Perampasan Aset Sebelum 15 Desember
DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat dituntaskan dan diputus dalam Rapat Paripurna pali
Politik
JELAJAHNEWS.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan menerima titipan uang pengganti perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja tidak terduga (BTT) pada Dinas Kesehatan Padang Sidempuan.
Dalam perkara ini Kejari Padang Sidempuan telah menahan dua terdakwa yakni, Kadis Kesehatan Padang Sidempuan Sofyan Subri Lubis (SSL) dan Bendahara Purnama Hasibuan (PH).
Titipan uang perkara dugaan tindak pidana korupsi BTT ini yakni dari kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19 tahun 2020 senilai Rp352.200.000.
Penyerahan titipan tersebut didampingi oleh istri terdakwa Sopian Subri dan disaksikan dua orang penegak hukum terdakwa maupun tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang Sidempuan.
Hal itu diungkapkan oleh Kajari Padang Sidempuan Jasmin Manullang melalui Kasi Intel Yunius Zega dan Kasi Pidsus Yus Iman M Harefa diruang kerjanya, Senin (5/11/2022).
Yunius Zega menjelaskan penyerahan titipan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi telah disetorkan ke rekening penitipan lainnya (RPL) Kejari Padang Sidempuan pada Bank Mandiri Cabang Padang Sidempuan yang nantinya diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara setelah perkara berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dijelaskannya, penyerahan titipan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan Register perkara Nomor:55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn dengan Register Dakwaan PDS-01/PSP/01/2021 a.n terdakwa Sopian Subri Lubis.
Selain itu, register perkara nomor:56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn dengan Register Dakwaan PDS-02/PSP/01/2021 a.n terdakwa Purnama Hasibuan terkait dugaan tipikor pengelolaan BTT kegiatan biaya opsnal petugas dalam rangka monitoring Covid-19 T.A 2020 pada Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan.
"Meskipun dilakukan pengembalian tidak akan berpengaruh pada tuntutan dari Kejari Padang Sidempuan dengan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," katanya.
Sebelumnya, kedua terdakwa Sopian Subri Lubis dialihkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas 1 A Khusus memutuskan dan menetapkan terdakwa menjadi tahanan kota dengan beralasan memiliki riwayat sakit dengan melampirkan keterangan dokter dari Rumah Sakit Metta Medika Padang Sidempuan.
Untuk terdakwa bendahara Purnama Hasibuan ditahan di Lapas Padang Sidempuan dengan meninggalkan suami dalam keadaan sakit stroke serta memiliki anak yang masih balita yang tinggal di rumah dinas Pemko Padang Sidempuan. (JN-Irul)
DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat dituntaskan dan diputus dalam Rapat Paripurna pali
Politik
Danantara Housing Expo (DHE) 2026 memperkuat kolaborasi ekosistem perumahan dengan mempertemukan masyarakat, pengembang, perbankan, dan indu
Ekonomi
Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara angkat bicara terkait tuntutan 17 pensiunan yang hingga kini masih memperjuangkan pembayaran penuh
Ekonomi
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, meminta Universitas Pertahanan (Unhan) RI dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan
Politik
Struktur Pengurus Besar Tinju Indonesia (Perbati) Sumatera Utara memasuki babak baru. Zainuddin Lubis, SH resmi menahkodai Perbati Sumut
Olahraga
Penetapan seorang sopir truk berinisial B sebagai tersangka dalam perkara pengangkutan kayu hasil hutan menjadi sorotan dalam rapat dengar p
Hukum
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara, Erris Julietta Napitupulu, mengapresiasi tim riset Universitas Medan Area (UMA)
Daerah
Balai Penegakan Hukuma (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan B seorang sopir truk bermuatan kayu sebagai tersangka.
Politik
Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mendesak pemerintah pusat segera mengambil alih penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yan
Politik
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Putra Nababan berharap Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Penyiaran tidak menjadi aturan yang memb
Politik