Pembunuhan Sadis Perempuan Muda di Medan Terungkap, Polisi Ungkap Motif Emosi dan Pencurian
Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda yang jasadnya ditemukan di dalam box kontainer plastik di kawasan Jalan Menteng VII,
Peristiwa
MEDAN – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus berupaya memberi penjelasan tentang penetapan status pasien covid-19 dan penanganan jenazahnya, terkait masih adanya kesimpangsiuran informasi di masyarakat terkait dua hal tersebut.
Juru bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Sumut, Whiko Irwan, saat ditemui di Posko GTPP Sumut, dirinya pun menjelaskan tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk menetapkan status positif tidaknya seseorang.
“Bagaimana seseorang itu dikatakan positif covid-19? Ketika ada pasien dengan gejala klinis covid-19 yang diperiksa dua kali berturut-turut dengan Swab, salah satu hasilnya positif atau dua-duanya positif. Jadi, kalau masih satu hasil swab yang keluar dengan hasil negatif, belum bisa disebut bukan covid-19. Pemeriksaan awal harus dua kali berturut-turut,” jelasnya.
Dibutuhkan dua kali pemeriksaan swab berturut-turut pada diagnosa awal, jelas Whiko, lantaran dikhawatirkan ada kesalahan dalam pemeriksaan, baik itu spesimen rusak, pasien tidak kooperatif, atau teknik pengambilan yang kurang pas dan sebagainya.
Kemudian setelah hasil keluar dua-dua negatif, maka pasien disebut bukan covid-19. Jika salah satu positif atau keduanya positif disebut pasien konfirmasi covid-19 positif dan harus dirawat atau isolasi.
“Kapan pasien sembuh? Pasien-pasien dengan simptomatik setelah diperiksa, dirawat minimal 10 hari gejala dan 3 hari bebas gejala, maka dinyatakan sembuh atau di swab dua kali berturut-turut dengan hasil negatif dinyatakan sembuh,” papar Whiko.
Sementara itu, untuk penangan jenazah covid-19, baik itu yang masih dicurigai covid-19 atau disebut kasus suspek maupun probable, Whiko pun mengatakan bahwa penanganan jenazah tersebut harus mengikuti pemulasaraan jenazah Covid-19 layaknya pasien konfirmasi covid-19 positif.
“Hal ini yang sering menjadi masalah di tengah masyarakat. Pasien dengan gejala klinis covid-19 seperti suspek dan probable ternyata meninggal sebelum keluar hasil swab. Walaupun hasil swab belum keluar, pemulasaraan harus mengikuti protokol jenazah covid-19. Hal ini untuk keselamatan orang banyak juga. Keselamatan masyarakat luas harus kita utamakan,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan menambahkan, terkait pasien covid-19 yang meninggal. Saat pasien meninggal, maka pasien akan menjalani tahapan pemulasaraan jenazah oleh pihak medis dan dimasukkan ke dalam peti mati.
“Pasien ditangani dengan protokol Covid-19, setelelah dikafani, dibungkus dalam plastik, dan dimasukkan dalam peti mati. Mau dimakamkan dimana saja boleh sebenarnya. Tetapi, selama ini masyarakat ada yang melakukan penolakan. Makanya, ada pemakaman khusus covid-19,” terang Alwi.
Ia pun mengtakan bahwa jenazah boleh dibawa keluarga dan dimakamkan. Namun, terangnya, harus ada yang bisa menjamin dan memastikan bahwa peti mati jenazah tidak boleh dibuka lagi. Dan menurutnya, keluarga pasien tidak perlu khawatir karena pemulasaraan jenazah sudah dilakukan dengan layak.
“Kedepannya, perwakilan keluarga boleh menyaksikan pemulasaraan jenazah melalui tayangan. Semacam ada CCTV yang bisa disaksikan perwakilan keluarga untuk memastikan bahwa pemulasaraan jenazah memang dilakukan dengan layak,” ucap Alwi.
Lebih lanjut terkait penanganan jenazah, Alwi mengatakan GTPP Sumut telah melakukan rapat Tata Laksana Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Terpapar Covid-19 di Posko GTPP. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem yang lebih baik dan efisien dalam melaksanakan penanganan jenazah Covid-19 yang masih sering menghadapi beberapa persoalan di lapangan. Hasilnya, akan disosialisasikan beberapa hari kedepan kepada masyarakat.
Diketahui, sesuai Fatwa MUI Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang terinfeksi Covid-19, dilakukan dengan tahapan pemandian jenazah atau ditayamumkan, dikafani, dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus.
Disunnahkan menyegerakan salat jenazah setelah dikafani. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan. Sehingga, saat dikuburkan jenazah menghadap ke kiblat.
Pemakaman dilakukan oleh umat Islam secara langsung, minimal hadir satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak memungkinkan juga, maka boleh disalatkan dari jauh. (IP)
Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda yang jasadnya ditemukan di dalam box kontainer plastik di kawasan Jalan Menteng VII,
Peristiwa
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution meninjau langsung harga bahan pokok di Pasar Sukaramai, Kota Medan, Selasa (17/3/2026). Penin
Daerah
Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, meminta pemerintah menyusun desain kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah secara jelas,
Politik
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution secara resmi melepas lebih dari 6.500 peserta program Mudik Gratis Idulfitri yang
Daerah
Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Utara resmi memiliki kepengurusan baru untuk periode
Politik
Lilik Riadi Dalimunthe resmi dilantik sebagai Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera
Politik
Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
Politik
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak kepolisian segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator
Politik
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan resmi menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padangsidimpuan berinisial &ldquoA&rdquo atas dugaan
Hukum
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar kegiatan pembagian paket sehat dan pelayanan Posyandu bagi 22 Warga Binaan
Hukum