5 Tuntutan Demo BEM UI , Turunkan Harga BBM hingga Setop MBG
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah mahasiswa dari perguruan tinggi lain menyampaikan lima tuntutan
Peristiwa
KESEHATAN – Di masa pandemi covid-19 ini, olahraga menjadi salah satu cara warga untuk menjaga kebugaran tubuh agar bisa tetap sehat dengan tetap menjalankan Prokes (Protokol Kesehatan).
Terkait hal tersebut, ada pertanyaan apakah kolam renang aman untuk digunakan? Menjawab hal itu, anggota tim komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan, saat ini sebetulnya boleh saja berenang di kolam renang. Hanya saja, menurutnya ada Protokol Kesehatan (Prokes) yang perlu dipatuhi untuk meminimalisir risiko terpapar virus.
1. Air Kolam Menggunakan Disinfektan
Reisa menyebut pengelola kolam renang harus bisa memastikan bahwa air kolam dibersihkan secara rutin dan menggunakan disinfektan. Informasi terkait kondisi air ini harus tersedia di papan pengumuman sehingga seluruh pengunjung dapat mengetahuinya.
“Apakah sudah boleh ke kolam renang? Iya, apabila bisa dipastikan air kolam renang menggunakan disinfektan dengan klorin 1-10 ppm atau bromin 3-8 ppm. Sehingga PH air mencapai 7,2 sampai dengan delapan. Setiap hari hasilnya diinformasikan di papan informasi agar semua pengguna tahu,” kata Reisa.
2. Area Sekitar Kolam Rutin Didisinfeksi
Area sekitar kolam seperti meja-meja dan ruang ganti juga harus secara rutin dibersihkan dengan disinfektan. Tujuannya untuk menghindari risiko pengunjung tertular karena dari permukaan yang sering disentuh.
3. Pengunjung Wajib Mengisi Formulir Dan Dibatasi
Reisa juga menyebutkan bahwa pengunjung kolam renang harus mengisi formulir terkait penilaian diri risiko terhadap paparan covid-19. Mereka yang termasuk ke dalam kelompok berisiko, maka jangan dulu menggunakan kolam renang.
Selain itu, katanya, pihak pengelola juga harus bisa membatasi jumlah pengunjung yang masuk dalam satu periode waktu. Dimana tujuannya adalah agar jaga jarak bisa diterapkan dan tidak terjadi kerumunan.
4. Bawa Alat Renang Sendiri
Pengunjung pun harus membawa sendiri peralatan yang biasa dipakai untuk berenang, seperti handuk, ataupun alat bilas lainnya.
5. Menggunakan masker
Saat mengunjungi kolam renang, Reisa mengingatkan agar jangan lupa untuk tetap memakai masker. Alat pelindung diri ini hanya dilepas ketika berenang dan kembali dipakai setelahnya.
“Gunakan masker, sebelum dan setelah berenang,” kata Reisa. (dtc)
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah mahasiswa dari perguruan tinggi lain menyampaikan lima tuntutan
Peristiwa
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian segera menangkap dan memeriksa dua pria yang diduga melakukan intimidasi terhadap pem
Hukum
Anggota Komisi VI DPR RI Budi S Kanang menilai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di tengah pelemahan nilai tukar rupiah
Ekonomi
Komisi XII DPR RI akan memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina (Persero) untuk meminta penjelasan ter
Politik
Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan mempertanyakan komitmen TVRI dalam menghadirkan layanan penyiaran yang merata bagi seluruh
Politik
Tim penasehat hukum keluarga almarhum Ripin dari Kantor Hukum Esron J. Silaban & Rekan meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (
Hukum
Oknum pejabat akademik di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) berinisial AS dilaporkan ke Polrestabes Medan terkait dugaan
Hukum
Perumda Tirtanadi akan melakukan perbaikan pada pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) berdiameter 1.000 milimeter yang mengalami kebocoran di
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta PT PLN bertanggung jawab atas dampak pemadaman listrik bergilir yang te
Daerah
Kepala Instalasi Pengolahan Air (Ka.IPA) Delitua Perumda Tirtanadi Azanil Putra angkat bicara, terkait pengolahan bahan kimia yang dinilai
Peristiwa