DPR Dukung Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Soroti Dugaan ‘Klaster Mewah’
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam melakukan pengawasa
Politik
KESEHATAN – Di masa pandemi covid-19 ini, olahraga menjadi salah satu cara warga untuk menjaga kebugaran tubuh agar bisa tetap sehat dengan tetap menjalankan Prokes (Protokol Kesehatan).
Terkait hal tersebut, ada pertanyaan apakah kolam renang aman untuk digunakan? Menjawab hal itu, anggota tim komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan, saat ini sebetulnya boleh saja berenang di kolam renang. Hanya saja, menurutnya ada Protokol Kesehatan (Prokes) yang perlu dipatuhi untuk meminimalisir risiko terpapar virus.
1. Air Kolam Menggunakan Disinfektan
Reisa menyebut pengelola kolam renang harus bisa memastikan bahwa air kolam dibersihkan secara rutin dan menggunakan disinfektan. Informasi terkait kondisi air ini harus tersedia di papan pengumuman sehingga seluruh pengunjung dapat mengetahuinya.
“Apakah sudah boleh ke kolam renang? Iya, apabila bisa dipastikan air kolam renang menggunakan disinfektan dengan klorin 1-10 ppm atau bromin 3-8 ppm. Sehingga PH air mencapai 7,2 sampai dengan delapan. Setiap hari hasilnya diinformasikan di papan informasi agar semua pengguna tahu,” kata Reisa.
2. Area Sekitar Kolam Rutin Didisinfeksi
Area sekitar kolam seperti meja-meja dan ruang ganti juga harus secara rutin dibersihkan dengan disinfektan. Tujuannya untuk menghindari risiko pengunjung tertular karena dari permukaan yang sering disentuh.
3. Pengunjung Wajib Mengisi Formulir Dan Dibatasi
Reisa juga menyebutkan bahwa pengunjung kolam renang harus mengisi formulir terkait penilaian diri risiko terhadap paparan covid-19. Mereka yang termasuk ke dalam kelompok berisiko, maka jangan dulu menggunakan kolam renang.
Selain itu, katanya, pihak pengelola juga harus bisa membatasi jumlah pengunjung yang masuk dalam satu periode waktu. Dimana tujuannya adalah agar jaga jarak bisa diterapkan dan tidak terjadi kerumunan.
4. Bawa Alat Renang Sendiri
Pengunjung pun harus membawa sendiri peralatan yang biasa dipakai untuk berenang, seperti handuk, ataupun alat bilas lainnya.
5. Menggunakan masker
Saat mengunjungi kolam renang, Reisa mengingatkan agar jangan lupa untuk tetap memakai masker. Alat pelindung diri ini hanya dilepas ketika berenang dan kembali dipakai setelahnya.
“Gunakan masker, sebelum dan setelah berenang,” kata Reisa. (dtc)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam melakukan pengawasa
Politik
Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, menyampaikan keprihatinannya atas berulangnya kasus dugaan keracunan dalam Program Makan Bergizi G
Politik
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menyoroti adanya selisih sekitar Rp10 triliun dalam perencanaan anggaran Program Makan Bergizi
Politik
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mempertanyakan efektivitas sistem akreditasi rumah sakit dalam menjamin mutu pelayanan dan keselamatan
Politik
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerap berbagai masukan dalam rangka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2027
Politik
Sebanyak 54 warga Desa Limau Manis dan Desa Medan Sinembah, Kabupaten Deli Serdang, mengajukan gugatan perdata terkait dugaan perbuatan mela
Hukum
Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke121 Perumda Tirtanadi Sumatera Utara berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan di Kantor Pusat, J
Daerah
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Nixon LP Napitupulu, saat menghadiri Indonesia Coffee Expo (ICX) 2026 resmi berak
Ekonomi
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menyampaikan keprihatinan atas munculnya sejumlah kasus dugaan keracunan pada penerima manfaat Pr
Politik
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program Makan Bergizi
Politik