DPR Minta Masyarakat Terbuka dalam Survei Ekonomi BPS
Komisi X DPR RI mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan data kepada Badan Pusat Statistik (BPS) dalam pelaksanaan survei ekonomi
Politik
KESEHATAN – Di masa pandemi covid-19 ini, olahraga menjadi salah satu cara warga untuk menjaga kebugaran tubuh agar bisa tetap sehat dengan tetap menjalankan Prokes (Protokol Kesehatan).
Terkait hal tersebut, ada pertanyaan apakah kolam renang aman untuk digunakan? Menjawab hal itu, anggota tim komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro mengatakan, saat ini sebetulnya boleh saja berenang di kolam renang. Hanya saja, menurutnya ada Protokol Kesehatan (Prokes) yang perlu dipatuhi untuk meminimalisir risiko terpapar virus.
1. Air Kolam Menggunakan Disinfektan
Reisa menyebut pengelola kolam renang harus bisa memastikan bahwa air kolam dibersihkan secara rutin dan menggunakan disinfektan. Informasi terkait kondisi air ini harus tersedia di papan pengumuman sehingga seluruh pengunjung dapat mengetahuinya.
“Apakah sudah boleh ke kolam renang? Iya, apabila bisa dipastikan air kolam renang menggunakan disinfektan dengan klorin 1-10 ppm atau bromin 3-8 ppm. Sehingga PH air mencapai 7,2 sampai dengan delapan. Setiap hari hasilnya diinformasikan di papan informasi agar semua pengguna tahu,” kata Reisa.
2. Area Sekitar Kolam Rutin Didisinfeksi
Area sekitar kolam seperti meja-meja dan ruang ganti juga harus secara rutin dibersihkan dengan disinfektan. Tujuannya untuk menghindari risiko pengunjung tertular karena dari permukaan yang sering disentuh.
3. Pengunjung Wajib Mengisi Formulir Dan Dibatasi
Reisa juga menyebutkan bahwa pengunjung kolam renang harus mengisi formulir terkait penilaian diri risiko terhadap paparan covid-19. Mereka yang termasuk ke dalam kelompok berisiko, maka jangan dulu menggunakan kolam renang.
Selain itu, katanya, pihak pengelola juga harus bisa membatasi jumlah pengunjung yang masuk dalam satu periode waktu. Dimana tujuannya adalah agar jaga jarak bisa diterapkan dan tidak terjadi kerumunan.
4. Bawa Alat Renang Sendiri
Pengunjung pun harus membawa sendiri peralatan yang biasa dipakai untuk berenang, seperti handuk, ataupun alat bilas lainnya.
5. Menggunakan masker
Saat mengunjungi kolam renang, Reisa mengingatkan agar jangan lupa untuk tetap memakai masker. Alat pelindung diri ini hanya dilepas ketika berenang dan kembali dipakai setelahnya.
“Gunakan masker, sebelum dan setelah berenang,” kata Reisa. (dtc)
Komisi X DPR RI mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan data kepada Badan Pusat Statistik (BPS) dalam pelaksanaan survei ekonomi
Politik
Panitia Kerja (Panja) Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan
Politik
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal
Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum dalam kasus dugaan tindakan rasis,
Politik
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. H. Saiful Anwar Matondang, membenarkan dirinya dipanggil
Hukum
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Tiga penandatanganan nota kes
Ekonomi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengunjungi Kantor PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Sisingamangaraja
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan kesiapan fasilitas terbaik untuk penyelenggaraan Piala AFF U19 2026
Daerah
Komisi XI DPR RI meminta pemerintah lebih transparan dalam menyampaikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada masyara
Politik
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam keras dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati
Hukum