DPR Dukung Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Soroti Dugaan ‘Klaster Mewah’
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam melakukan pengawasa
Politik
JAKARTA – Ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas di jalan. Saat bertemu ambulans yang sedang membawa pasien, maka pengendara lain harus memberi jalan kepada kendaraan tersebut.
Sebagaimana hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setidaknya, ada 7 kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan raya. Dimana ambulans berada di posisi urutan kedua setelah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
“Dalam kondisi ini (membawa pasien), petugas ambulans dilindungi hukum, dia mempunyai hak prioritas. Ambulans itu prioritas kedua setelah pemadam kebakaran. Artinya, presiden saja kalah prioritasnya. Tamu-tamu negara saja kalah prioritasnya sama ambulans yang sedang membawa pasien,\" kata praktisi keselamatan berkendara sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu.
Dalam pasal 134, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, 7 kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya, diantaranya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Walaupun dia RI 1 atau RI 2 pun harus minggir. Karena prioritasnya kalah,” kata Jusri.
Sebab, sambungnya, mobil Presiden termasuk dalam kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia. Dimana kendaraan pimpinan Lembaga Negara tersebut berada di urutan keempat, masih di bawah ambulans dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
“Itu mereka lebih ditempatkan di depan. Kita harus minggir, harus memberikan prioritas kepada mereka segera. Seperti di negara-negara maju minggir semuanya. Bahkan dalam konteks kendaraan saja, tamu negara atau mobil RI 1/RI 2 pun harus memberikan prioritas kepada mereka, termasuk para pengawalnya. Karena skala prioritasnya mereka di bawah,” sebut Jusri.
Maka dari itu, saat ada ambulans membawa pasien, kendaraan Presiden pun harus mengalah. Jadi seharusnya pengguna kendaraan pribadi segera memberi jalan kepadanya yang membutuhkan waktu cepat sampai ke rumah sakit untuk menyelamatkan nyawa seseorang. (dtc)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam melakukan pengawasa
Politik
Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, menyampaikan keprihatinannya atas berulangnya kasus dugaan keracunan dalam Program Makan Bergizi G
Politik
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menyoroti adanya selisih sekitar Rp10 triliun dalam perencanaan anggaran Program Makan Bergizi
Politik
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mempertanyakan efektivitas sistem akreditasi rumah sakit dalam menjamin mutu pelayanan dan keselamatan
Politik
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerap berbagai masukan dalam rangka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2027
Politik
Sebanyak 54 warga Desa Limau Manis dan Desa Medan Sinembah, Kabupaten Deli Serdang, mengajukan gugatan perdata terkait dugaan perbuatan mela
Hukum
Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke121 Perumda Tirtanadi Sumatera Utara berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan di Kantor Pusat, J
Daerah
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Nixon LP Napitupulu, saat menghadiri Indonesia Coffee Expo (ICX) 2026 resmi berak
Ekonomi
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menyampaikan keprihatinan atas munculnya sejumlah kasus dugaan keracunan pada penerima manfaat Pr
Politik
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program Makan Bergizi
Politik