Pembunuhan Sadis Perempuan Muda di Medan Terungkap, Polisi Ungkap Motif Emosi dan Pencurian
Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda yang jasadnya ditemukan di dalam box kontainer plastik di kawasan Jalan Menteng VII,
Peristiwa
JAKARTA – Ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas di jalan. Saat bertemu ambulans yang sedang membawa pasien, maka pengendara lain harus memberi jalan kepada kendaraan tersebut.
Sebagaimana hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setidaknya, ada 7 kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan raya. Dimana ambulans berada di posisi urutan kedua setelah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
“Dalam kondisi ini (membawa pasien), petugas ambulans dilindungi hukum, dia mempunyai hak prioritas. Ambulans itu prioritas kedua setelah pemadam kebakaran. Artinya, presiden saja kalah prioritasnya. Tamu-tamu negara saja kalah prioritasnya sama ambulans yang sedang membawa pasien,\" kata praktisi keselamatan berkendara sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu.
Dalam pasal 134, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, 7 kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya, diantaranya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Walaupun dia RI 1 atau RI 2 pun harus minggir. Karena prioritasnya kalah,” kata Jusri.
Sebab, sambungnya, mobil Presiden termasuk dalam kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia. Dimana kendaraan pimpinan Lembaga Negara tersebut berada di urutan keempat, masih di bawah ambulans dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
“Itu mereka lebih ditempatkan di depan. Kita harus minggir, harus memberikan prioritas kepada mereka segera. Seperti di negara-negara maju minggir semuanya. Bahkan dalam konteks kendaraan saja, tamu negara atau mobil RI 1/RI 2 pun harus memberikan prioritas kepada mereka, termasuk para pengawalnya. Karena skala prioritasnya mereka di bawah,” sebut Jusri.
Maka dari itu, saat ada ambulans membawa pasien, kendaraan Presiden pun harus mengalah. Jadi seharusnya pengguna kendaraan pribadi segera memberi jalan kepadanya yang membutuhkan waktu cepat sampai ke rumah sakit untuk menyelamatkan nyawa seseorang. (dtc)
Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda yang jasadnya ditemukan di dalam box kontainer plastik di kawasan Jalan Menteng VII,
Peristiwa
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution meninjau langsung harga bahan pokok di Pasar Sukaramai, Kota Medan, Selasa (17/3/2026). Penin
Daerah
Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, meminta pemerintah menyusun desain kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah secara jelas,
Politik
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution secara resmi melepas lebih dari 6.500 peserta program Mudik Gratis Idulfitri yang
Daerah
Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Utara resmi memiliki kepengurusan baru untuk periode
Politik
Lilik Riadi Dalimunthe resmi dilantik sebagai Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera
Politik
Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
Politik
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak kepolisian segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator
Politik
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan resmi menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padangsidimpuan berinisial &ldquoA&rdquo atas dugaan
Hukum
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar kegiatan pembagian paket sehat dan pelayanan Posyandu bagi 22 Warga Binaan
Hukum