Minggu, 12 April 2026

Lindungi Generasi Muda, DPR Dorong Kajian Serius Larangan Vape

admin - Kamis, 09 April 2026 09:30 WIB
Lindungi Generasi Muda, DPR Dorong Kajian Serius Larangan Vape
Ilustrasi rokok elektrik Vape (Foto:ai)

JELAJAHNEWS.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai wacana pelarangan rokok elektrik atau vape perlu dikaji secara serius sebagai langkah melindungi kesehatan generasi muda, sekaligus menutup celah penyalahgunaan narkotika.

Pernyataan tersebut disampaikan Yahya menyusul meningkatnya tren penggunaan vape di kalangan anak muda yang dinilai telah berkembang menjadi bagian dari gaya hidup berisiko. Selain aspek kesehatan, kekhawatiran juga muncul terkait temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai penyalahgunaan cairan vape sebagai media konsumsi narkotika.

"Usulan pelarangan vape cukup masuk akal karena dapat mengurangi gaya hidup tidak sehat, khususnya di kalangan anak muda," ujar Yahya, di Jakarta,dikutip, Kamis (9/4/2026).

Baca Juga:
Yahya menjelaskan, hasil uji laboratorium BNN terhadap ratusan sampel cairan vape menunjukkan adanya kandungan zat terlarang seperti kanabinoid (cannabinoids), metamfetamina (methamphetamine), serta zat anestesi etomidate. Temuan tersebut dinilai memperkuat urgensi pengawasan terhadap peredaran produk vape di masyarakat.

Menurut legislator dari Fraksi Partai Golkar itu, setiap potensi penyalahgunaan narkoba harus diantisipasi sejak dini guna melindungi masa depan generasi muda.

"Setiap celah peredaran narkoba harus ditutup. Keselamatan generasi muda harus menjadi prioritas," tegasnya.

Di sisi lain, Yahya mengingatkan bahwa anggapan vape sebagai alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional perlu diluruskan. Ia menilai persepsi tersebut tidak sepenuhnya tepat, mengingat cairan vape dapat dimodifikasi dengan berbagai zat kimia berbahaya.

Berdasarkan sejumlah penelitian, lanjutnya, uap vape mengandung bahan kimia beracun, logam berat, serta senyawa berbahaya lain yang berpotensi memicu berbagai gangguan kesehatan. Risiko tersebut meliputi kerusakan paru-paru, gangguan jantung, hingga masalah kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi.

Ia juga menyoroti meningkatnya penggunaan vape di kalangan remaja yang dipengaruhi oleh citra gaya hidup modern serta kemudahan akses, termasuk melalui platform digital. Kondisi ini membuat kelompok usia muda menjadi lebih rentan terhadap dampak negatif penggunaan vape.

Lebih lanjut, Yahya menekankan bahwa kebijakan tidak cukup hanya berupa pelarangan, tetapi juga harus disertai penguatan regulasi dan pengawasan terhadap kandungan produk inhalasi yang beredar.

Komisi IX DPR RI, kata dia, akan terus mengawal pembahasan regulasi terkait, termasuk dalam revisi undang-undang yang sedang berlangsung, guna memastikan perlindungan optimal bagi kesehatan masyarakat.

"Negara harus memastikan setiap produk yang beredar memenuhi standar keamanan yang ketat dan dapat diverifikasi, sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh produk berisiko tinggi," ujar Yahya.(jn/**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru