Sabtu, 31 Oktober 2026

Komisi III DPR Desak Aset Pelaku Kejahatan Keuangan Dikembalikan kepada Korban

admin - Jumat, 30 Oktober 2026 00:11 WIB
Komisi III DPR Desak Aset Pelaku Kejahatan Keuangan Dikembalikan kepada Korban
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

"Dalam kasus Binomo, misalnya, para korban sempat mengalami ketidakpastian luar biasa ketika pengadilan tingkat pertama memutuskan aset sitaan dirampas untuk negara, sehingga korban harus berjuang ekstra keras membentuk paguyuban dan menempuh jalur hukum berlapis-lapis hanya untuk meminta kembali uang mereka sendiri," ujar wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jakarta Timur itu.

Ia juga menyoroti kasus penipuan perjalanan umrah yang menyebabkan jemaah kehilangan uang yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun. Menurutnya, ribuan jemaah dalam kasus First Travel dan Hannien Tour menghadapi ketidakpastian mengenai pengembalian kerugian, terutama ketika aset pelaku tidak tersedia atau tidak terdapat mekanisme pengembalian yang jelas.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi III DPR RI mengusulkan penguatan ketentuan dalam Pasal 38 ayat (3) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketentuan yang diusulkan itu mengatur kemungkinan agar aset yang dirampas dapat dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.

Habiburokhman menilai ketentuan tersebut penting untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi hakim dalam menentukan tujuan perampasan aset. Dalam perkara kejahatan bermotif ekonomi yang menimbulkan banyak korban, ia mendorong agar pengembalian kerugian masyarakat menjadi prioritas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme gugatan terhadap aset atau *in rem* dalam RUU Perampasan Aset diharapkan memungkinkan penanganan aset dilakukan tanpa harus selalu menunggu seluruh proses pidana terhadap pelaku selesai. Mekanisme tersebut berkaitan dengan proses hukum terhadap aset, bukan semata-mata penjatuhan hukuman kepada seseorang.

Menurutnya, apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai, aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat ditangani melalui mekanisme peradilan yang diatur dalam undang-undang. Setelah terdapat putusan yang sah, pengelolaan dan distribusi hasil perampasan diharapkan dapat dilakukan secara transparan dan proporsional kepada korban yang telah terverifikasi.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru