Komisi III DPR Desak Aset Pelaku Kejahatan Keuangan Dikembalikan kepada Korban
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aset pelaku tindak pidana kejahatan di sektor keuangan harus dapat dirampas dan dikembalikan kepada korba
Politik
JELAJAHNEWS.ID - Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aset pelaku tindak pidana kejahatan di sektor keuangan harus dapat dirampas dan dikembalikan kepada korban secara cepat dan tuntas. Langkah tersebut dinilai penting untuk memulihkan kerugian masyarakat akibat berbagai kejahatan bermotif ekonomi, mulai dari investasi bodong, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan praktik penegakan hukum selama ini masih menyisakan persoalan dalam pemulihan kerugian korban. Menurutnya, korban kejahatan keuangan kerap menghadapi kesulitan untuk memperoleh restitusi atau ganti kerugian, meskipun pelaku telah diproses secara hukum.
Ia menilai sistem peradilan pidana konvensional masih terlalu berorientasi pada penghukuman pelaku, khususnya melalui pidana penjara, dibandingkan pemulihan hak-hak masyarakat yang menjadi korban.
Baca Juga:"Akibatnya, sering kali pelaku pidana justru memilih 'pasang badan' menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya, atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah)," jelas politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut, dikutip, di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Menurut Habiburokhman, persoalan lain muncul ketika aset hasil kejahatan berhasil disita oleh aparat penegak hukum. Dalam sejumlah kasus, aset tersebut justru diputuskan untuk dirampas bagi negara, padahal kerugian yang dialami berasal dari uang masyarakat yang menjadi korban penipuan, bukan dari kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Ia menilai kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya mekanisme hukum yang secara tegas mengatur pengembalian aset kepada pihak yang berhak. Tanpa mekanisme yang jelas, korban berisiko kehilangan kesempatan untuk mendapatkan kembali uang mereka, meskipun aset pelaku telah ditemukan dan dikuasai aparat.
Habiburokhman mencontohkan sejumlah kasus yang menyita perhatian publik, di antaranya penipuan investasi melalui platform opsi biner Binomo yang dikaitkan dengan Indra Kenz dan Quotex yang dikaitkan dengan Doni Salmanan. Ia juga menyinggung kasus investasi robot perdagangan ilegal, seperti DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89, serta penipuan biro perjalanan umrah, termasuk First Travel dan Hannien Tour.
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aset pelaku tindak pidana kejahatan di sektor keuangan harus dapat dirampas dan dikembalikan kepada korba
Politik
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mendorong percepatan pembahasan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Milite
Politik
Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menetapkan target waktu serta indikator keberhasilan yan
Politik
Kepala Satuan Pengawas Intern (Ka. SPI) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi, Perdinan Ginting, membantah informasi mengenai dugaan
Daerah
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Sumatera Utara menanam 1.000 pohon dalam program reboisasi 2026 di sejumlah kawasan resapan air d
Ragam
Kuasa hukum Dr. Ramces Pandiangan, SH, MH, meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang dilakuka
Hukum
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara sekaligus Anggota DPR RI, Drs. Rapidin Simbolon, MM, genap berusia 59 tahun pada Minggu (11/10/2026)
Ragam
Lembaga Pemerhati Olahraga Nasional (LPON) menyampaikan laporan dan pengaduan resmi kepada Pengurus PSSI Pusat terkait pelaksanaan tugas dan
Olahraga
Rumah Sakit (RS) Methodist berkomitmen penuh mendukung program BPJS Kesehatan, bahkan akan memperluas layanan medis yang lebih luas dengan t
Kesehatan
Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam Rapat Pa
Hukum