"Jadi harga ini kita tahan di yang subsidi. Ini untuk kepentingan masyarakat luas. Karena yang subsidi ini yang pemanfaatannya adalah masyarakat luas," tegasnya.
Menurut Dony, pemerintah juga tidak dapat menanggung seluruh kenaikan harga BBM non-subsidi karena berpotensi membebani anggaran negara dan menciptakan subsidi ganda. Selain itu, Pertamina tetap harus menyesuaikan biaya pengadaan energi yang mengikuti perkembangan harga minyak dunia.
"Yang non-subsidi yaitu sudah terikat dengan harga dunia. Kita tidak mungkin itu juga ditanggung oleh pihak Pemerintah. Karena double subsidi nantinya dan juga ditanggung oleh Pertamina," jelasnya.
DPR, lanjut Dony, akan terus mengawasi kebijakan energi nasional agar tetap berpihak kepada masyarakat. Pemanggilan Kementerian ESDM dan Pertamina diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dasar penetapan harga BBM non-subsidi sekaligus memastikan setiap kebijakan dilakukan secara objektif, transparan, dan mengutamakan kepentingan rakyat.
"Kita akan mengklarifikasi sebenarnya hitungannya seperti apa dan betul-betul kita akan mendukung yang pro rakyat, itu yang paling utama," pungkasnya.(jn/**)