"Termasuk dugaan tidak dilaksanakannya penetapan majelis hakim, hal ini harus diusut secara menyeluruh," lanjut Habiburokhman.
Lebih jauh, Komisi III DPR RI juga menyinggung adanya dugaan pembentukan opini publik yang mengarah pada tudingan intervensi DPR dalam proses hukum. DPR menekankan pentingnya menjaga objektivitas dan independensi penegakan hukum.
Baca Juga:
Untuk memperkuat pengawasan eksternal, Komisi III meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan eksaminasi terhadap perkara tersebut sebagai bahan evaluasi kinerja kejaksaan.
"Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan RI melakukan eksaminasi terhadap perkara ini," katanya.
Dalam kesempatan itu, Habiburokhman juga menegaskan prinsip hukum terkait putusan bebas, yakni tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi.
"Terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi," pungkasnya.