Selasa, 24 Februari 2026

Bahas Kasus ABK di PN Batam, Komisi III DPR Tekankan Pidana Mati Harus Jadi Upaya Terakhir

admin - Senin, 23 Februari 2026 00:03 WIB
Bahas Kasus ABK di PN Batam, Komisi III DPR Tekankan Pidana Mati Harus Jadi Upaya Terakhir
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.(Foto:dok)

JELAJAHNEWS.ID -Komisi III DPR RI menyoroti tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton. Perkara tersebut kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan komisinya telah menggelar rapat khusus untuk membahas perkembangan perkara tersebut. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum.

Menurut dia, sejumlah informasi yang diperoleh Komisi III menunjukkan bahwa terdakwa diduga bukan pelaku utama dalam jaringan tersebut.

Baca Juga:
"Informasi yang kami peroleh menyebutkan bahwa yang bersangkutan bukan pelaku utama, tidak memiliki riwayat tindak pidana, serta sempat mengingatkan terkait potensi pelanggaran hukum," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Ia menilai, dalam konteks KUHP baru, penerapan pidana mati harus ditempatkan sebagai langkah paling akhir dan dilakukan secara sangat selektif.

"Hukuman mati dalam KUHP baru bukan lagi pidana pokok, melainkan alternatif terakhir yang penerapannya harus sangat ketat," katanya.

Habiburokhman menambahkan, paradigma hukum pidana nasional kini bergeser dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih substantif, rehabilitatif, dan restoratif. Artinya, pemidanaan tidak semata-mata bertujuan membalas perbuatan, tetapi juga mempertimbangkan aspek perbaikan individu dan pemulihan sosial.

Hasil rapat Komisi III akan dilaporkan kepada pimpinan DPR RI dan diteruskan kepada pihak-pihak terkait, termasuk lembaga peradilan yang menangani perkara, sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan.

Komisi III menegaskan, pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru