Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Komisi V DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Tol. Panja ini bertugas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh ruas jalan tol di Indonesia bersama Kementerian Pekerjaan Umum.
Selain pengawasan dari legislatif, Yasti juga mendorong partisipasi aktif masyarakat. Ia mengimbau pengguna jalan tol untuk melaporkan kerusakan jalan atau pelayanan yang tidak sesuai standar melalui hotline resmi pengelola. Bahkan, ke depan ia berencana mengusulkan pembentukan saluran pengaduan khusus di DPR RI.
"Agar kalau pemerintah abai, kami di DPR yang nanti akan menekan pemerintah untuk memperbaiki standar pelayanan ini demi kepentingan masyarakat," katanya.
Sebagai informasi, SPM jalan tol mencakup delapan indikator utama, antara lain kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, kecepatan transaksi di gerbang tol guna mencegah antrean panjang, hingga kemampuan pengelola dalam menangani gangguan lalu lintas. Aspek keselamatan, kebersihan, serta ketersediaan fasilitas rest area yang layak juga menjadi kewajiban mutlak. Apabila indikator tersebut tidak dipenuhi, pengelola dapat dinilai lalai dalam menjalankan kewajibannya kepada publik.