Gema Wahyu Ilahi di Balik Jeruji: WBP Lapas Bagansiapiapi Unjuk Kebolehan dalam Lomba Keagamaan
Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi, Selasa (3/3/2026), berubah khidmat saat rangkaian perlombaan keagamaan
Hukum
JELAJAHNEWS.ID -Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menekankan bahwa banyaknya aduan publik terkait kebijakan kewarganegaraan dan perkawinan campur harus dijawab dengan perbaikan regulasi, bukan dengan meniadakan Undang-Undang yang sudah berlaku. Ia menilai akar masalah terletak pada sistem hukum yang belum sepenuhnya adil dan aplikatif.
Pernyataan tersebut disampaikan Mafirion dalam Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP/RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta perwakilan Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) dan Aliansi Perkawinan Antar Bangsa (APAB). Rapat berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Dalam rapat tersebut, Mafirion menanggapi sejumlah aduan dari warga mengenai kesulitan pengurusan dokumen keimigrasian dan status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campur. Ia menolak pandangan yang menuntut penghapusan berbagai ketentuan hukum.
"Saya tidak sepakat dengan aduan tadi. Tidak boleh di republik ini ada warga negara yang ingin meniadakan Undang-Undang. Yang benar adalah kita perbaiki regulasinya, bukan menghapusnya," tegas Mafirion.
Ia menjelaskan bahwa kritik publik merupakan bagian penting dalam evaluasi kebijakan, tetapi tidak boleh disikapi secara emosional. Menurutnya, revisi Undang-Undang harus dilakukan berdasarkan data, fakta, dan pertimbangan rasional.
Selain itu, Mafirion menyoroti bahwa masalah administrasi dalam kasus perkawinan campur sering kali muncul akibat kelalaian pengurusan dokumen sejak anak lahir. Ia menilai tidak semua kesalahan dapat ditimpakan kepada negara.
"Kita harus melihat fakta dan kronologinya. Tidak semua masalah adalah kesalahan negara," ujarnya.
Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi, Selasa (3/3/2026), berubah khidmat saat rangkaian perlombaan keagamaan
Hukum
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi resmi membuka kegiatan pesantren kilat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Hukum
Kantor berita Iran, Tasnim News Agency dan Fars News Agency, melaporkan bahwa Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, meninggal
Peristiwa
Kebijakan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang menerbitkan surat edaran tentang penataan penjualan daging babi di seluruh wilayah
Hukum
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Bagansiapiapi, Agus Imam Taufik, melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman Bupati Rokan Hilir
Hukum
Dua kader PDI Perjuangan (PDIP) Kota Medan, Hasyim SE dan Wong Chun Sen Tarigan, menyampaikan pandangan berbeda terkait Surat Edaran (SE)
Politik
Aliansi massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan,Kamis (26/2/2026), menolak surat edaran Pemerintah Kota (Pemko)
Peristiwa
Produk minuman Rowbin Cafe yang dikelola warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi resmi menerima sertifikat halal
Hukum
Surat edaran Wali Kota Medan yang melarang penjualan daging babi di bahu jalan menuai reaksi dari masyarakat. Pemerintah Kota (Pemko) Medan
Peristiwa
Komisi X DPR RI menyoroti dugaan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Brimob Polri hingga menyebabkan meninggalnya seorang siswa di Kota
Politik