Peduli Kesehatan WBP Lansia, Lapas Bagansiapiapi Bagikan Paket Sehat dan Gelar Posyandu
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar kegiatan pembagian paket sehat dan pelayanan Posyandu bagi 22 Warga Binaan
Hukum
JELAJAHNEWS.ID -Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menegaskan penyalahgunaan sirine dan lampu strobo di jalan raya harus menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan publik serta menimbulkan keresahan masyarakat.
"Penggunaan sirine dan strobo sudah ada aturannya. Tidak bisa sembarangan. Hanya kendaraan tertentu yang mendapat prioritas dalam keadaan darurat yang boleh menggunakannya. Polisi harus menindak tegas pengendara yang melanggar," kata Hasbiallah, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (21/9/2025).
Hasbiallah menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lampu isyarat dan sirine hanya boleh dipakai oleh ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan pengawalan, serta kendaraan aparat penegak hukum yang sedang bertugas.
Baca Juga:"Kalau ada masyarakat biasa, kelompok tertentu, atau bahkan pejabat yang memaksakan diri memakai sirine dan strobo, itu jelas melanggar hukum. Polisi jangan ragu memberikan sanksi, karena aturan ini dibuat demi keselamatan bersama," tegas politisi PKB dari Dapil Jakarta I tersebut.
Ia menilai pembiaran praktik ini berpotensi menumbuhkan budaya arogan di jalan raya. Tidak jarang, manuver pengendara pengguna strobo ilegal justru mengganggu pengendara lain dan memicu kecelakaan.
Untuk itu, Hasbiallah mendorong kepolisian memperketat pengawasan, memperbanyak razia, serta meningkatkan sosialisasi aturan kepada masyarakat. "Kalau masyarakat paham aturan, mereka akan lebih menghargai hak pengguna jalan lain. Tapi kalau tetap melanggar, tentu harus ada penindakan agar memberi efek jera," ujarnya.
Hasbiallah juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk menumbuhkan budaya saling menghormati. "Jangan sampai jalan raya jadi panggung arogansi. Jalan adalah milik bersama, kita semua punya hak yang sama untuk menggunakannya dengan tertib dan aman," pungkasnya.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar kegiatan pembagian paket sehat dan pelayanan Posyandu bagi 22 Warga Binaan
Hukum
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar peringatan malam Nuzulul Qur&rsquoan 17 Ramadhan 1447 Hijriah di Lapangan Serbag
Hukum
Semangat Tahun Kuda Api terasa di berbagai kota. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menghadirkan forum eksklusif bagi nasabah BTN
Ekonomi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memastikan pembangunan tiga ruas jalan strategis di kawasan Sipiongot, Kabupaten Padanglawas
Daerah
Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi, Selasa (3/3/2026), berubah khidmat saat rangkaian perlombaan keagamaan
Hukum
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi resmi membuka kegiatan pesantren kilat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Hukum
Kantor berita Iran, Tasnim News Agency dan Fars News Agency, melaporkan bahwa Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, meninggal
Peristiwa
Kebijakan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang menerbitkan surat edaran tentang penataan penjualan daging babi di seluruh wilayah
Hukum
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Bagansiapiapi, Agus Imam Taufik, melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman Bupati Rokan Hilir
Hukum
Dua kader PDI Perjuangan (PDIP) Kota Medan, Hasyim SE dan Wong Chun Sen Tarigan, menyampaikan pandangan berbeda terkait Surat Edaran (SE)
Politik