Selasa, 24 Februari 2026

Benny Utama Tekankan Akurasi Putusan Pengadilan Pajak di Uji Kelayakan Calon Hakim Agung

admin - Selasa, 09 September 2025 22:59 WIB
Benny Utama Tekankan Akurasi Putusan Pengadilan Pajak di Uji Kelayakan Calon Hakim Agung
Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama

JELAJAHNEWS.ID -Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, menegaskan pentingnya akurasi putusan Pengadilan Pajak tingkat pertama. Ia menekankan hal itu karena putusan pengadilan pajak tidak memiliki upaya hukum lain, kecuali Peninjauan Kembali (PK).

Pernyataan tersebut disampaikan Benny dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Agung dan Hakim ad hoc HAM Mahkamah Agung Tahun 2025 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

"Putusan pajak ini tidak ada upaya hukum, kecuali PK. Tidak ada banding, tidak ada kasasi. Yang harus jadi perhatian kita tentu putusan tingkat pertama ini, karena tidak ada ujian-ujian selanjutnya selain PK, itu pun dengan persyaratan ketat," tegas Benny.

Politikus Fraksi Partai Golkar tersebut juga mengingatkan agar hakim pajak memperhatikan rasa keadilan dalam setiap putusan. Menurutnya, keputusan hakim berdampak langsung pada penerimaan negara maupun wajib pajak. Ia mencatat bahwa lebih dari 60 persen sengketa pajak dimenangkan oleh wajib pajak.

"Wajib pajak itu dimenangkan, artinya permintaan mereka dikabulkan. Namun, meski nilai pajaknya diturunkan, negara tetap diuntungkan. Pada akhirnya, negara tetap pihak yang dimenangkan," jelasnya.

Benny juga menyoroti besarnya kontribusi pajak terhadap pendapatan negara yang mencapai lebih dari 80 persen APBN. Ia menilai penegakan hukum di bidang perpajakan harus adil sekaligus melindungi dunia usaha.

"Pengusaha juga harus kita lindungi. Pajaknya tetap dipungut, tetapi dengan cara yang realistis," tambahnya.

Menutup pernyataannya, Benny meminta pandangan calon hakim terkait maraknya pelanggaran administrasi pajak yang berujung pada pidana. Ia juga meminta data mengenai kualitas putusan hakim pajak.

"Supaya perkara perpajakan ini juga tidak menumpuk di Mahkamah Agung," ujar legislator Dapil Sumatera Barat II tersebut.

Diketahui, uji kelayakan diikuti oleh 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM. Para calon sebelumnya telah melewati tahapan seleksi Komisi Yudisial, mulai dari seleksi administrasi hingga pemeriksaan kesehatan.(jn/**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru