Minggu, 14 Desember 2025

Evita Nursanty Desak Evaluasi Izin Usaha Pariwisata di Taman Nasional Komodo

admin - Rabu, 06 Agustus 2025 10:59 WIB
Evita Nursanty Desak Evaluasi Izin Usaha Pariwisata di Taman Nasional Komodo
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty

JELAJAHNEWS.ID -Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengkaji ulang pemberian Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Nusa Tenggara Timur. Desakan ini muncul seiring peringatan dari UNESCO terkait ancaman terhadap status TNK sebagai situs Warisan Dunia.

Evita meminta agar pembangunan infrastruktur pariwisata di kawasan TNK dihentikan apabila tidak sesuai dengan prinsip konservasi, pembangunan berkelanjutan, serta berpotensi merugikan masyarakat lokal. Hal ini ia sampaikan menanggapi penolakan dari masyarakat adat, organisasi sipil, DPRD setempat, dan berbagai pihak atas rencana pembangunan resort dengan 619 fasilitas wisata oleh PT Kencana Watu Lestari (PT KWT) di Pulau Padar.

"Kita semua mendukung pengembangan pariwisata, apalagi di destinasi super prioritas seperti Labuan Bajo. Namun, pembangunan yang tidak selaras dengan semangat konservasi harus dihentikan," ujar Evita dalam pernyataan persnya, Selasa (5/8/2025).

Ia menambahkan, pembangunan resort di kawasan inti seperti Pulau Padar dan Rinca bisa merusak Outstanding Universal Value (OUV) TNK, sebagaimana telah diperingatkan oleh UNESCO. "Kalau ingin membangun, sebaiknya di luar kawasan taman nasional," tegasnya.

PT KWT diketahui mengantongi konsesi seluas 426,07 hektare di Pulau Padar berdasarkan SK No. 796/Menhut-II/2014, berlaku selama 55 tahun. Sementara PT Segara Komodo Lestari (PT SKL) mengelola area seluas 22,10 hektare di Loh Buaya, Pulau Rinca, melalui SK No. 7/1/IUPSWA/PMDN/2015.

Perubahan zonasi TNK dari konservasi menjadi zona pemanfaatan pada 2012 menjadi dasar pemberian izin ini. Namun, perubahan tersebut diduga tidak dilaporkan kepada UNESCO. Undang-Undang memperbolehkan pembangunan di zona pemanfaatan, tetapi tidak di zona inti dan rimba.

TNK sendiri telah ditetapkan sebagai situs Warisan Dunia oleh UNESCO sejak 1991. Pada 2021, UNESCO sempat mengingatkan Pemerintah Indonesia mengenai pembangunan masif yang mengancam nilai konservasi kawasan.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru