Sabtu, 13 Desember 2025

Yahya Zaini Soroti PHK Massal: Pemerintah Harus Hadir dan Ambil Tindakan Nyata

admin - Rabu, 30 Juli 2025 12:23 WIB
Yahya Zaini Soroti PHK Massal: Pemerintah Harus Hadir dan Ambil Tindakan Nyata
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini

SAMOSIR -Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyoroti hasil survei terbaru Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menunjukkan lebih dari 50% perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat tekanan ekonomi. Ia menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap fenomena tersebut karena dampaknya yang luas bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

Menurut Yahya, tren pengurangan tenaga kerja bukan hanya persoalan hubungan industrial semata, tetapi juga merupakan gejala sistemik dari krisis adaptasi ekonomi nasional terhadap tekanan global dan melemahnya daya beli masyarakat.

"PHK besar-besaran tidak hanya berdampak langsung kepada para pekerja dan keluarganya, tetapi juga menciptakan efek domino terhadap stabilitas sosial dan ekonomi secara nasional," ujar Yahya, Rabu (30/7/2025).

Yahya menekankan perlunya respons kebijakan yang menyeluruh dan lintas sektor untuk menghadapi situasi ini. Ia menilai, negara harus hadir melalui intervensi kebijakan yang konkret, tidak membiarkan dunia usaha menanggung beban berat sendirian.

"Kita tidak bisa membiarkan dunia usaha menghadapi tantangan ini tanpa dukungan nyata dari pemerintah. Diperlukan kebijakan yang mendukung keberlanjutan usaha sekaligus memberikan perlindungan yang memadai kepada para pekerja," tegasnya.

Dalam laporan survei Apindo, lebih dari separuh responden menyatakan telah melakukan pengurangan tenaga kerja akibat ketidakpastian ekonomi yang diprediksi akan terus berlanjut. Menyikapi situasi ini, Yahya mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperkuat program pelatihan ulang (reskilling) dan peningkatan keterampilan (upskilling), khususnya bagi sektor-sektor yang terdampak langsung oleh efisiensi tenaga kerja.

Lebih lanjut, Yahya juga meminta pemerintah menyiapkan skema perlindungan sosial yang lebih fleksibel dan responsif terhadap lonjakan PHK, terutama bagi pekerja informal dan kontrak. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan PHK agar tetap sesuai ketentuan hukum dan menjunjung tinggi prinsip dialog sosial antara pekerja dan pengusaha.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru