Senin, 02 Februari 2026

Penetapan Empat Pulau Masuk Sumut Bukan di Era Gubernur Bobby, Ini Penjelasan Kemendagri

editor - Jumat, 13 Juni 2025 13:55 WIB
Penetapan Empat Pulau Masuk Sumut Bukan di Era Gubernur Bobby, Ini Penjelasan Kemendagri
JELAJAHNEWS.IDPulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek resmi ditetapkan sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara (Sumut) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pada masa pemerintahan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Keempat pulau tersebut masuk ke wilayah Sumut berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

“Pembahasan mengenai tapal batas Aceh-Sumut, termasuk empat pulau ini, sudah berlangsung puluhan tahun. Setelah melalui proses panjang, pada tahun 2022 Kemendagri menetapkan keempat pulau itu masuk ke wilayah Sumut. Jadi, keputusan ini bukan diambil saat Bobby Nasution menjabat,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, kepada wartawan di Medan, Kamis (12/6/2025).


Menurut Basarin, proses verifikasi terhadap batas wilayah yang mencakup empat pulau itu sudah dimulai sejak lama. Verifikasi dilakukan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sejak 2008, yang terdiri dari berbagai instansi seperti Kemendagri, TNI AL, Badan Informasi Geospasial (BIG), Bakosurtanal, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).


Setelah melalui proses panjang, Mendagri akhirnya mengeluarkan Kepmendagri pada 2022. Kemudian, pada tahun 2025, Kemendagri kembali memperkuat keputusan tersebut melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa keempat pulau tetap berada dalam wilayah Sumut.


Basarin menegaskan, pemindahan atau penetapan wilayah bukan kewenangan pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat. Ia juga menekankan bahwa keputusan Kemendagri dibuat berdasarkan kajian lintas keilmuan dan prosedur resmi yang panjang.


“Penetapan ini bukan keputusan instan. Ini hasil dari kajian ilmiah lintas institusi, termasuk topografi dan lainnya. Pemprov Sumut hanya mempedomani keputusan yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, kami tetap terbuka jika nantinya ada kajian ulang dari pusat,” ujarnya.


Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam rilis pers Puspen Kemendagri (11/6/2025), menyatakan bahwa status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang telah ditetapkan melalui proses verifikasi panjang oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.


Safrizal menjelaskan, verifikasi pulau-pulau tersebut telah dilakukan sejak 2008 di wilayah Provinsi Sumut dan Aceh. Tim verifikasi terdiri dari Kemendagri, KKP, Bakosurtanal (sekarang BIG), Pushidrosal TNI AL, pakar toponimi, serta perwakilan dari pemerintah daerah terkait.


Hasil verifikasi menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam daftar 213 pulau di Provinsi Sumut. Hal ini dikonfirmasi oleh Gubernur Sumut melalui surat resmi bernomor 125/8199 tertanggal 23 Oktober 2009. Sementara itu, verifikasi wilayah Aceh pada 2008 mencatat 260 pulau, namun tidak mencakup empat pulau tersebut. Hal itu diperkuat dengan surat Gubernur Aceh bernomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009.


Pada tahun 2017, Kemendagri kembali menegaskan status empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Sumut melalui surat Dirjen Bina Adwil Kemendagri Nomor 125/8177/BAK tertanggal 8 Desember 2017.


Kemudian, pada 2020, Kemendagri bersama Kemenko Kemaritiman dan Investasi, KKP, BIG, LAPAN, Pushidrosal, dan Direktorat Topografi TNI AD mengadakan rapat koordinasi. Hasilnya menyepakati bahwa keempat pulau tersebut berada dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut.


“Akhir tahun 2020 hingga 2021, tim pusat bersidang dan menyepakati status keempat pulau. Hasil sidang itu dituangkan dalam Kepmendagri 2022, dan ditegaskan kembali melalui Kepmendagri yang dikeluarkan pada April 2025 dengan isi yang sama,” ujar Safrizal.(jn/**)

Editor
: editor
Sumber
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru