BTN Expo 2026, Awarding BTN Housingpreneur 2025 Lahirkan Inovator Muda Ekosistem Perumahan
BTN Expo 2026 resmi menjadi penutup rangkaian program BTN Housingpreneur 2025. Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Nixon LP
Ekonomi
MEDAN - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mempertanyakan terkait rencana yang diajukan Pemerintah Kota (Pemko )Medan yang akan menerbitkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang asing (OA).
Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan Rudiyanto Simangunsong S.Pd.I saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rencana Peraturan Daerah Kota Medan tentang Rencana Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Senin (20/01/2020).
“Kami meminta penjelasan kepada saudara Plt Walikota Medan dalam rancangan peraturan daerah kota Medan tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang diajukan oleh pemerintah kota Medan pada pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) tentang penerbitan Kartu Keluarga dan KTP bagi orang asing karena dalam undang-undang imigrasi nomor 6 tahun 2011 tidak ada rekomendasi kepada orang asing yang memegang izin tinggal tetap untuk mengurus dan memiliki KK dan KTP,” jelasnya.
Rudiyanto mengatakan, FPKS juga meminta kepada Pemko Medan agar rancangan peraturan daerah kota Medan tentang penyelengaraan administrasi kependudukan tidak melanggar undang-undang dan mengganggu kepentingan masyarakat banyak khususnya masyarakat kota Medan karena perda ini adalah perda yang menyangkut hak dasar setiap warga negara.
FPKS juga menyoroti denda yang diterapkan dalam Perda ini, dimana pada BAB XI sanksi admisnistratif pasal 108 ayat (2) dan pasal 109 ayat (2) mengenai denda keterlambatan pengurusan perubahan kartu keluarga dan akta kelahiran sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sangat memberatkan bagi warga Kota Medan.
“Pasal ini menurut kami bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 mengenai kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum atas suatu peristiwa penting yang dialami setiap penduduk dan juga bertentangan dengan undang-ungang no. 23 tahun 2009 tentang perlindungan anak pasal 1 ayat (2), untuk itu kami meminta kepada plt walikota medan untuk meninjau kembali pasal-pasal tentang sanksi administratif dan denda keterlambatan rancangan peraturan daerah ini,” jelasnya.(Ismal)
BTN Expo 2026 resmi menjadi penutup rangkaian program BTN Housingpreneur 2025. Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Nixon LP
Ekonomi
Sebuah video rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi pencurian kotak amal di sebuah masjid di Kota Padangsidimpuan viral
Peristiwa
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,9 triliun untuk pembangunan infrastruktur pada tahun
Daerah
Partai Berkarya tengah dilanda krisis internal serius setelah sebanyak 33 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dari total 38 DPW seIndonesia
Politik
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution meminta pemerintah kabupaten dan kota yang terdampak bencana banjir dan longsor agar segera
Daerah
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menerima kunjungan kerja dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution meresmikan pembukaan rute penerbangan baru yang menghubungkan Bandar Udara Dr. Ferdinand
Daerah
Insiden meninggalnya seorang pengemudi mobil saat terjebak kemacetan akibat genangan air di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis
Daerah
Kontribusi dividen Bank Kaltimtara terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur dinilai menjadi salah sa
Politik
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menekankan pentingnya integrasi menyeluruh antara Kawasan Industri Medan
Daerah