Gelar Rapat Perdana, Forum Pemred SMSI Sumut Bahas Program Strategis hingga Kolaborasi Lintas Sektor
Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat perdana, di Teladan Cafe, Medan,
Ragam
JELAJAHNEWS.ID -Surat edaran Wali Kota Medan yang melarang penjualan daging babi di bahu jalan menuai reaksi dari masyarakat. Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan tidak bermaksud melarang penjualan daging babi, melainkan menata lokasi penjualan dengan memusatkannya di dua pasar, yakni Pasar Sambu dan Pasar Petisah.
Menanggapi kebijakan tersebut, advokat Franz Harahap, SH, MH, menilai langkah Pemko Medan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pedagang. Ia mempertanyakan alasan pembatasan lokasi penjualan yang dinilai tidak proporsional.
"Kalau memang tidak ada niat melarang, mari kita uji bersama. Di Kota Medan ada 53 pasar tradisional. Mengapa hanya dua pasar yang diizinkan menjual daging babi?" ujar Franz, Senin (24/2/2026).
Baca Juga:
Menurut Franz, komposisi penduduk Kota Medan sekitar 65 persen beragama Islam dan 35 persen non-Muslim yang mengkonsumsi daging babi. Dengan proporsi tersebut, ia menilai penyediaan hanya dua pasar tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat.
"Jika 35 persen masyarakat dapat mengkonsumsi daging babi, seharusnya dari 53 pasar tradisional ada sekitar 15 atau 16 pasar yang diperbolehkan menjual daging babi," katanya.
Franz juga menyinggung potensi pelanggaran prinsip persaingan usaha. Ia menyebut pembatasan lokasi penjualan dapat dikategorikan sebagai barrier to entry atau hambatan masuk pasar yang berpotensi menimbulkan monopoli atau oligopoli.
"Ini bisa disebut pembatasan pasar yang berpotensi menciptakan monopoli atau oligopoli. Kebijakan seperti ini harus dikaji ulang agar tidak merugikan pelaku usaha," tegasnya.
Franz alumni Fakultas Hukum USU ini menambahkan, selama ini sebagian pedagang berjualan di lokasi yang mereka upayakan sendiri, termasuk di bahu jalan, dan sebelumnya tidak dipersoalkan. Namun, kebijakan terbaru dinilai berdampak langsung pada kelangsungan usaha pedagang.
"Silakan tata bahu jalan agar tertib dan bersih. Tetapi pemerintah juga harus menyediakan lebih banyak pasar resmi untuk penjualan daging babi. Jangan sampai kebijakan ini mematikan usaha masyarakat," ujarnya.
Franz meminta Wali Kota Medan meninjau kembali dan mencabut surat edaran tersebut apabila terbukti menimbulkan ketimpangan. Ia menegaskan keadilan harus ditegakkan agar kebijakan penataan tidak berdampak pada hilangnya mata pencaharian warga.
"Kepala daerah adalah pemimpin seluruh warga tanpa terkecuali. Kebijakan publik harus mempertimbangkan aspek keadilan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.Bapak Wali Kota harus adil, karena anda Wali Kota Medan, dan Wali Kota seluruh warga Medan," pungkasnya.
Pemko Medan sebelumnya menyatakan kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketertiban dan penataan kota. Namun, polemik yang muncul menunjukkan perlunya dialog lanjutan antara pemerintah dan para pedagang guna mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.(jai)
Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat perdana, di Teladan Cafe, Medan,
Ragam
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan sanksi tegas kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Politik
Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara yang melibat
Politik
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan memanggil jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Politik
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mendesak Jaksa Agung untuk segera mencopot seluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Ke
Hukum
Pelarian Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, yang diduga menggelapkan dana jemaat gerej
Peristiwa
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mencatatkan kinerja positif dari superapp andalannya, Bale by BTN, yang dalam satu tahun
Ekonomi
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai pengunduran diri Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letnan Jenderal (Letjen) TNI Yu
Politik
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan kepastian pesangon bagi buruh perusahaan
Daerah
Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat menilai rencana penerapan pembelajaran daring sebagai salah satu strategi pemerintah
Politik