Pembunuhan Sadis Perempuan Muda di Medan Terungkap, Polisi Ungkap Motif Emosi dan Pencurian
Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda yang jasadnya ditemukan di dalam box kontainer plastik di kawasan Jalan Menteng VII,
Peristiwa
JELAJAHNEWS.ID - Pengadilan Negeri (PN) Medan memberikan vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi Rp39,5 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Mujianto.
Konglomerat sekaligus Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) tersebut dinilai tidak terbukti bersalah oleh Ketua majelis hakim, Immanuel Tarigan, dalam kasus korupsi tersebut.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata Immanuel di PN Medan, dilansir Merdeka.com, Jumat (23/12/2022).
Bukan hanya itu, majelis hakim juga memulihkan seluruh hak terdakwa. "Baik dalam kemampuan kedudukan, harkat, dan martabatnya," ujar Immanuel.
Menanggapi vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Nurdiono mengajukan kasasi. "Kasasi Yang Mulia," katanya.
Sebelumnya, JPU menuntut Mujianto dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Mujianto dinilai telah melakukan korupsi dan TPPU. Mujianto juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp13 miliar subsider 4 tahun 3 bulan penjara.
Dalam dakwaan, Mujianto dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 juncto UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 Ayat (1) UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Perkara ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 meter persegi yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Selanjutnya, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit modal kerja kredit konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp39,5 miliar untuk pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet. Diduga terdapat tindakan pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kemudian, dalam rangkaian pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan. Akibatnya ditemukan tindakan pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar. (JN/*).
Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda yang jasadnya ditemukan di dalam box kontainer plastik di kawasan Jalan Menteng VII,
Peristiwa
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution meninjau langsung harga bahan pokok di Pasar Sukaramai, Kota Medan, Selasa (17/3/2026). Penin
Daerah
Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, meminta pemerintah menyusun desain kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah secara jelas,
Politik
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution secara resmi melepas lebih dari 6.500 peserta program Mudik Gratis Idulfitri yang
Daerah
Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Utara resmi memiliki kepengurusan baru untuk periode
Politik
Lilik Riadi Dalimunthe resmi dilantik sebagai Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera
Politik
Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
Politik
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak kepolisian segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator
Politik
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan resmi menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padangsidimpuan berinisial &ldquoA&rdquo atas dugaan
Hukum
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar kegiatan pembagian paket sehat dan pelayanan Posyandu bagi 22 Warga Binaan
Hukum