Selasa, 03 Februari 2026

Kantongi Sabu 1,36 Gram, Erwinsyah Ditangkap Polisi

- Sabtu, 03 Desember 2022 14:16 WIB
Kantongi Sabu 1,36 Gram, Erwinsyah Ditangkap Polisi
JELAJAHNEWS.ID - Erwinsyah berusia 40 tahun ini ditangkap polisi diduga pengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku ditangkap pada Jumat (25/11/2022) lalu di Jalan Brigjen Katamso Gang Asli Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu paket plastik klip ukuran sedang berisi narkoba jenis sabu berat kotor 1,36 gram, 15 lembar plastik klip kosong, 1 buah dompet kecil," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, Sabtu (3/12/2022) malam.

Awalnya pelaku bisa ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki diduga pengedar narkoba jenis sabu.

Atas informasi itu dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Manik dan tim melakukan rangkaian penyelidikan serta melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli dilanjutkan transaksi di lokasi.

Menurut keterangan pelaku kepada petugas ia mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang akan diperjualbelikan kembali kepada orang lain.

"Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Baru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Kapolsek. (JN-BTM)
Editor
:
Sumber
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru