Pembunuhan Sadis Perempuan Muda di Medan Terungkap, Polisi Ungkap Motif Emosi dan Pencurian
Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda yang jasadnya ditemukan di dalam box kontainer plastik di kawasan Jalan Menteng VII,
Peristiwa
JELAJAHNEWS.ID - Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan Riri Aprilia Kartin (27) oleh Polwan Brigadir Ira Delfia Roza (33) berakhir damai. Keduanya sepakat untuk berdamai dan mencabut laporan polisi.
"Informasi dari Propam kemarin begitu," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto dilansir dari detik, Kamis (13/10/2022).
Sunarto mengatakan keduanya sepakat berdamai pada Senin (10/10/2022) lalu. Setelah berdamai, keduanya juga sepakat mencabut laporan di Polda Riau.
"Dua-duanya damai, cabut perkara (soal penganiayaan dan ITE)," ucap Sunarto. Setelah laporan dicabut dan damai, kasus itu kemudian dihentikan melalui Resotativ Justice.
Sanksi Demosi dan Penundaan Kenaikan Pangkat
Brigadir Ira Delfia Roza, Polwan yang menyekap dan memukul wanita di Pekanbaru, Riau disanksi demosi dan penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun dan ada juga sanksi lain yang diterima.
"Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama dua tahun. Tunda kenaikan pangkat selama dua tahun," kata Kabid Propam Polda Riau, Kombes J Setiawan, Kamis (13/10/2022).
Sanksi lain yang juga diterima Brigadir Ira yakni sanksi etika. Sanksi etika berupa perbuatan tersebut pelanggaran tercela hingga wajib mengikuti pembinaan dan menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri.
"Sanksi etika, prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan secara tulisan ke pimpinan Polri. Termasuk kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," katanya.
Sidang etik digelar di Polda Riau hari ini pukul 10.00-12.00 WIB yang dipimpin Plh Kabid Propam AKBP Rusdel Firdaus yang sehari-hari sebagai Kasubbid Wabrof.
Diketahui Riri Aprilia Kartin melaporkan Polwan Brigadir Ira Delfia Roza dan ibunya ke SPKT Polda Riau. Laporan itu atas dugaan penyekapan dan pemukulan di kontrakan daerah Sukajadi, Pekanbaru
Riri mengaku dipukuli karena hubungan asmara dengan adik Ira, Brigadir RZ tak direstui. Atas laporan tersebut polisi pun bergerak cepat dan menetapkan Ira dan ibunya, Yulianis sebagai tersangka.
Tak sampai di situ, dua hari setelah laporan Riri dibuat, ada pula seorang wanita, AS melapor terkait dugaan pelanggaran ITE yang dilakukan Riri.
Polisi mengaku laporan pelanggaran ITE itu sudah ditelah dan ditangani Ditreskrimsus Polda Riau. Sementara Riri sudah berulang kali diperiksa terkait kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilaporkannya. (JN-DC)
Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda yang jasadnya ditemukan di dalam box kontainer plastik di kawasan Jalan Menteng VII,
Peristiwa
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution meninjau langsung harga bahan pokok di Pasar Sukaramai, Kota Medan, Selasa (17/3/2026). Penin
Daerah
Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, meminta pemerintah menyusun desain kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah secara jelas,
Politik
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution secara resmi melepas lebih dari 6.500 peserta program Mudik Gratis Idulfitri yang
Daerah
Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Utara resmi memiliki kepengurusan baru untuk periode
Politik
Lilik Riadi Dalimunthe resmi dilantik sebagai Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera
Politik
Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
Politik
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak kepolisian segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator
Politik
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan resmi menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padangsidimpuan berinisial &ldquoA&rdquo atas dugaan
Hukum
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar kegiatan pembagian paket sehat dan pelayanan Posyandu bagi 22 Warga Binaan
Hukum