Wacana WFH untuk Hemat BBM, DPR Minta Pemerintah Hitung Dampak dan Jaga Layanan
Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, meminta pemerintah menyusun desain kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah secara jelas,
Politik
JELAJAHNEWS.ID -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini tengah memproses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam regulasi tersebut dan meminta pemerintah mencabutnya.
Direktur Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, menyampaikan bahwa pemerintah, dalam hal ini KKP, menghormati dan akan mematuhi putusan Mahkamah Agung.
"Kan itu harus kita ikuti. Selanjutnya tentu akan direvisi. Saat ini masih dalam proses yang melibatkan Biro Hukum dan tim teknis," kata Aris kepada awak media di kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses revisi PP tersebut tidak hanya menjadi kewenangan KKP semata, melainkan melibatkan tim lintas kementerian/lembaga yang harus melakukan harmonisasi kebijakan secara menyeluruh.
"Prosesnya panjang, karena melibatkan harmonisasi lintas kementerian. Bukan hanya KKP, tapi juga Kementerian Hukum dan kementerian teknis lainnya," ujarnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
"Sampai hari ini kami masih berkoordinasi dengan Menkumham dan Menko Polhukam. Belum ada satu jawaban konkret soal langkah berikutnya, karena semuanya masih dalam pembahasan," kata Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Senin (7/7/2025).
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan uji materiil atas PP Nomor 26 Tahun 2023 yang diajukan oleh seorang dosen asal Surakarta, Muhammad Taufiq. MA menyatakan Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) dalam peraturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan meminta agar pemerintah mencabut pasal-pasal tersebut.
Dalam amar putusannya, MA juga menghukum pemerintah untuk membayar denda sebesar Rp1 juta. Putusan ini diketok pada 2 Juni 2025 oleh Ketua Majelis Hakim Irfan Fachruddin, didampingi dua anggota, Lulik Tri Cahyaningrum dan H. Yosran.
Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, meminta pemerintah menyusun desain kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah secara jelas,
Politik
Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Utara resmi memiliki kepengurusan baru untuk periode
Politik
Lilik Riadi Dalimunthe resmi dilantik sebagai Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera
Politik
Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
Politik
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak kepolisian segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator
Politik
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan resmi menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padangsidimpuan berinisial &ldquoA&rdquo atas dugaan
Hukum
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar kegiatan pembagian paket sehat dan pelayanan Posyandu bagi 22 Warga Binaan
Hukum
Kasus hukum yang menjerat Nabilah O&rsquoBrien mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III, Rikwanto, mengingatkan
Politik
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar peringatan malam Nuzulul Qur&rsquoan 17 Ramadhan 1447 Hijriah di Lapangan Serbag
Hukum
Semangat Tahun Kuda Api terasa di berbagai kota. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menghadirkan forum eksklusif bagi nasabah BTN
Ekonomi