DPO Kasus PMI Ilegal Belum Ditangkap, Publik Pertanyakan Keseriusan Aparat
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal
Hukum
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para pekerja mereka maksimal H-7 atau sepekan sebelum lebaran.
\"THR Keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,\" katanya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan di Jakarta Senin (11/5/2020), dilansir dari CNN Indonesia.
THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Disebutkan, dalam aturan tersebut perusahaan yang terlambat membayar THR Keagamaan dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja.
Selanjutnya, pemberian denda tidak serta merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja.
\"Sedangkan pengusaha yang tidak membayarnya dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha,\" ujar Ida.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan banyak perusahaan yang berada di dalam organisasinya tak bisa membayar THR tepat waktu sesuai aturan yang berlaku saat ini. Pasalnya, arus kas perusahaan banyak yang terganggu akibat penyebaran virus corona.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengungkapkan karena virus corona, batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan tersebut sulit dipenuhi.
Untuk itulah, perusahaan yang tidak mampu membayarnya sesuai aturan yang berlaku akan berdialog dengan pekerja mereka. Dengan demikian, keputusan kapan dibayarkan nantinya akan merujuk pada hasil kesepakatan bersama.
Untuk merespons keluhan dunia usaha tersebut, Ida resmi mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR Keagamaan pada tahun. Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan dalam tahun 2020.
Izin ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun, penundaan maupun cicilan pembayaran THR Keagamaan diputuskan melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja. Dialog tersebut dapat menyepakati tiga hal.(RRL)
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal
Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum dalam kasus dugaan tindakan rasis,
Politik
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. H. Saiful Anwar Matondang, membenarkan dirinya dipanggil
Hukum
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Tiga penandatanganan nota kes
Ekonomi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengunjungi Kantor PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Sisingamangaraja
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan kesiapan fasilitas terbaik untuk penyelenggaraan Piala AFF U19 2026
Daerah
Komisi XI DPR RI meminta pemerintah lebih transparan dalam menyampaikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada masyara
Politik
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam keras dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati
Hukum
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai kehadiran Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah mengakomodasi berbagai
Politik
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyalurkan dana sebesar Rp443 miliar kepada 33 kabupaten/kota melalui skema bagi hasil p
Daerah