Danantara Optimistis, Penguatan IHSG Bukti Investor Percaya Fundamental Indonesia
Danantara Indonesia menilai penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjadi sinyal positif meningkatnya kepercayaan investor terhadap p
Ekonomi
JELAJAHNEWS.ID - Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikembalikan ke aturan lama, yakni Permenaker 19/2015.
Pekerja/buruh yang saat ini ingin klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan mengacu pada aturan sebelumnya, yakni berlaku untuk kategori sebelum usia 56 tahun, terkena PKH atau mengundurkan diri.
Permenaker dengan aturan yang lama masih berlaku dan masih menjadi dasar pekerja/buruh untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan lama lama itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Pada prinsipnya, ketentuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," katanya Ida Fauziyah dikutip dari situs resmi Kemnaker, Rabu (2/3/2022).
Pekerja/buruh yang ingin klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat segera menyiapkan dokumen di bawah ini:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Surat keterangan berhenti bekerja/surat etkerangan habis kontrak
5. Buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif
6. Foto diri terbaru (tampak depan)
7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp50 juta.
Jika pekerja/buruh memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau surat keterangan berhenti bekerja/surat keterangan habis kontrak yang lebih dari 1 lembar, harus diunggah menjadi satu file PDF dan pastikan seluruh dokumen di atas sudah lengkap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Klik “setuju” dan “berikutnya” pada kolom Syarat dan Ketentuan Pengajuan Lapak Asik
3. Isi data pekerja meliputi NIK KTP, nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama sesuai KTP, tempat dan tanggal lahir, nama ibu kandung. Klik tombol “berikutnya”
4. Isi data pekerja tambahan
5. Isi sebab klaim JHT dan dokumen pendukung
6. Masukkan KPJ dan dokumen tambahan. Pada halaman ini tidak wajib
7. Konfirmasi data pengajuan dan klim tombol “Simpan”
8. Cek e-mail, karena Anda akan mendapatkan informasi kantor cabang pencairan dan jadwalnya
9. Kemudian, Anda akan dihubungi secara online untuk melakukan verifikasi data dokumen.
Sebagai informasi, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi yang terkena PKH sudah berlaku.
Dengan demikian, saat ini ada dua program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP.
Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan
Danantara Indonesia menilai penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menjadi sinyal positif meningkatnya kepercayaan investor terhadap p
Ekonomi
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah mahasiswa dari perguruan tinggi lain menyampaikan lima tuntutan
Peristiwa
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian segera menangkap dan memeriksa dua pria yang diduga melakukan intimidasi terhadap pem
Hukum
Anggota Komisi VI DPR RI Budi S Kanang menilai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di tengah pelemahan nilai tukar rupiah
Ekonomi
Komisi XII DPR RI akan memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina (Persero) untuk meminta penjelasan ter
Politik
Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan mempertanyakan komitmen TVRI dalam menghadirkan layanan penyiaran yang merata bagi seluruh
Politik
Tim penasehat hukum keluarga almarhum Ripin dari Kantor Hukum Esron J. Silaban & Rekan meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (
Hukum
Oknum pejabat akademik di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) berinisial AS dilaporkan ke Polrestabes Medan terkait dugaan
Hukum
Perumda Tirtanadi akan melakukan perbaikan pada pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) berdiameter 1.000 milimeter yang mengalami kebocoran di
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta PT PLN bertanggung jawab atas dampak pemadaman listrik bergilir yang te
Daerah