HUT KPR Ke-49, BTN Salurkan 5,7 Juta Rumah Bagi Rakyat Indonesia
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) merayakan Hari Ulang Tahun Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke49, Rabu (10/12/2025). Hingga 8 Desem
Ekonomi
JELAJAHNEWS.ID - Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikembalikan ke aturan lama, yakni Permenaker 19/2015.
Pekerja/buruh yang saat ini ingin klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan mengacu pada aturan sebelumnya, yakni berlaku untuk kategori sebelum usia 56 tahun, terkena PKH atau mengundurkan diri.
Permenaker dengan aturan yang lama masih berlaku dan masih menjadi dasar pekerja/buruh untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan lama lama itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Pada prinsipnya, ketentuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," katanya Ida Fauziyah dikutip dari situs resmi Kemnaker, Rabu (2/3/2022).
Pekerja/buruh yang ingin klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat segera menyiapkan dokumen di bawah ini:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Surat keterangan berhenti bekerja/surat etkerangan habis kontrak
5. Buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif
6. Foto diri terbaru (tampak depan)
7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp50 juta.
Jika pekerja/buruh memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau surat keterangan berhenti bekerja/surat keterangan habis kontrak yang lebih dari 1 lembar, harus diunggah menjadi satu file PDF dan pastikan seluruh dokumen di atas sudah lengkap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Klik “setuju” dan “berikutnya” pada kolom Syarat dan Ketentuan Pengajuan Lapak Asik
3. Isi data pekerja meliputi NIK KTP, nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama sesuai KTP, tempat dan tanggal lahir, nama ibu kandung. Klik tombol “berikutnya”
4. Isi data pekerja tambahan
5. Isi sebab klaim JHT dan dokumen pendukung
6. Masukkan KPJ dan dokumen tambahan. Pada halaman ini tidak wajib
7. Konfirmasi data pengajuan dan klim tombol “Simpan”
8. Cek e-mail, karena Anda akan mendapatkan informasi kantor cabang pencairan dan jadwalnya
9. Kemudian, Anda akan dihubungi secara online untuk melakukan verifikasi data dokumen.
Sebagai informasi, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi yang terkena PKH sudah berlaku.
Dengan demikian, saat ini ada dua program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP.
Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) merayakan Hari Ulang Tahun Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke49, Rabu (10/12/2025). Hingga 8 Desem
Ekonomi
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa DPR tengah mempersiapkan revisi UndangUndang tentang Sistem
Politik
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyatakan optimisme terhadap peningkatan daya saing industri pertahanan nasional, khususnya
Politik
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, menyoroti lemahnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta terbatasnya akses
Politik
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa rencana pembatasan event lari yang ramai dibicarakan beberapa hari terakhir bukan
Olahraga
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyatakan dukungan penuh terhadap usulan penetapan status darurat&mdashbaik darurat nasional maupun darurat daerah
Politik
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menekankan bahwa banyaknya aduan publik terkait kebijakan kewarganegaraan dan perkawinan campur harus
Politik
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bergerak cepat menangani persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang mulai dirasakan
Daerah
KAI Logistik melalui layanan KALOG Pro, khususnya pada segmen Project Logistic, tengah menangani relokasi terencana berupa pemindahan dan pe
Ekonomi
Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Eka Widodo, mengungkapkan bahwa salah satu alasan Pemerintah Pusat memangkas angg
Ekonomi