Anak Oknum Polisi Diduga Buat Konten Rasis, Komisi III DPR: Tidak Ada yang Kebal Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum dalam kasus dugaan tindakan rasis,
Politik
JELAJAHNEWS.ID - Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Pemerintah provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.
Kenaikan UMP 2023 pada setiap provinsi berbeda-beda, mulai dari yang terendah 2,6 persen hingga yang tertinggi 9,15 persen.
Adapun provinsi kenaikan UMP terendah Papua Barat 2,6 persen, sedangkan tertinggi Sumatera Barat naik 9,15 persen.
Merujuk pada aturan sebelumnya yang tercantum pada turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.36/ 2021 tentang Pengupahan, formulasi hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi (salah satu yang lebih besar).
Berikut daftar lengkap kenaikan UMP 2023 di seluruh Provinsi:
1. DKI Jakarta: 4,9 persen (Rp4,9 juta)
2. Jawa Tengah: 8,01 persen (Rp1,95 juta)
3. Jawa Timur: 7,86 persen (Rp2,04 juta)
4. Jawa Barat: 7,88 persen (Rp1,98 juta)
5. DI Yogyakarta: 7,65 persen (Rp1,98 juta)
6. Banten: 6,4 persen (Rp2,66 juta)
7. Bali: 7,81 persen (Rp2,71 juta)
8. NTB: 7,44 persen (Rp2,37 juta)
9. Aceh: 7,8 persen (Rp3,41 juta)
10. Sumatera Utara: 7,45 persen (Rp2,71 juta)
11. Sumatera Barat: 9,15 persen (Rp2,74 juta)
12. Bangka Belitung: 7,15 persen (Rp3,49 juta)
13. Kepulauan Riau: 7,51 persen (Rp3,27 juta)
14. Riau: 8,61 persen (Rp3,19 juta)
15. Jambi: 9,04 persen (Rp2,94 juta)
16. Sumatera Selatan: 8,26 persen (Rp3,4 juta)
17. Lampung: 7,9 persen (Rp2,63 juta)
18. Kalimantan Barat: 7,16 persen (Rp2,60 juta)
19. Kalimantan Selatan: 8,38 persen (Rp3,1 juta)
20. Kalimantan Tengah: 8,8 persen (Rp3,18 juta)
21. Kalimantan Timur: 6,2 persen (Rp3,20 juta)
22. Kalimantan Utara: 7,73 persen (Rp3,25 juta)
23. Gorontalo: 6,74 persen (Rp2,98 juta)
24. Sulawesi Utara: 5,24 persen (Rp3,48 juta)
25. Sulawesi Tenggara: 7,10 persen (Rp2,75 juta)
26. Sulawesi Selatan: 6,9 persen (Rp3,38 juta)
27. Papua Barat: 2,6 persen (Rp3,28 juta)
28. Bengkulu: 8,1 persen (Rp2,4 juta)
29. Sulawesi Tengah: 8,73 persen (Rp2,59 juta)
30. Sulawesi Barat: 7,2 persen (Rp2,87 juta)
31. Maluku Utara: 4 persen (Rp2,97 juta)
Terkait tiga provinsi yang baru terbentuk yaitu Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan akan mengikuti ketentuan provinsi induknya. (JN/r)
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum dalam kasus dugaan tindakan rasis,
Politik
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. H. Saiful Anwar Matondang, membenarkan dirinya dipanggil
Hukum
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Tiga penandatanganan nota kes
Ekonomi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengunjungi Kantor PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Sisingamangaraja
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan kesiapan fasilitas terbaik untuk penyelenggaraan Piala AFF U19 2026
Daerah
Komisi XI DPR RI meminta pemerintah lebih transparan dalam menyampaikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada masyara
Politik
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam keras dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati
Hukum
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai kehadiran Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah mengakomodasi berbagai
Politik
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyalurkan dana sebesar Rp443 miliar kepada 33 kabupaten/kota melalui skema bagi hasil p
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta BPJS Kesehatan terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan
Daerah