JELAJAHNEWS.ID -Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam Rapat Paripurna ke-8 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut diambil secara aklamasi setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan serta pemaparan visi dan program kerja oleh calon Kapolri.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
"Pada hari ini kita ingin mendengar isi-isi dan poin-poin apa yang akan disampaikan oleh calon Kapolri," ujar Habiburokhman saat membuka rapat.
Baca Juga:
Dalam pemaparannya, Suyudi mengusung tema "Polisi Bersama Masyarakat" sebagai arah transformasi institusi Polri. Ia menegaskan bahwa perubahan tidak berarti memulai dari nol, melainkan melanjutkan program yang dinilai baik dan memperbaiki kebijakan yang belum optimal.
Menurutnya, kritik dari masyarakat harus diterima secara terbuka sebagai bahan evaluasi. Ia menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
"Polri harus terbuka terhadap kritik berbasis fakta, karena dari situlah kita mengetahui apa yang harus diperbaiki," ujar Suyudi.
Salah satu isu yang disoroti adalah fenomena "no viral, no justice" atau laporan baru ditangani setelah menjadi viral. Suyudi menegaskan, ke depan setiap laporan masyarakat harus diproses berdasarkan hukum tanpa menunggu perhatian publik.
"Penanganan laporan harus berubah, dari menunggu viral menjadi sistem yang memverifikasi, menangani, dan memberikan informasi perkembangan kepada pelapor," tegasnya.
Dalam arah transformasinya, Suyudi menawarkan enam program prioritas, yakni penguatan kelembagaan, pengembangan sumber daya manusia dan sistem rekrutmen, peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum, pengawasan internal, serta akuntabilitas anggaran.
Pada aspek sumber daya manusia, ia menekankan pentingnya meritokrasi dan integritas sebagai dasar pengembangan karier. Ia juga menegaskan tidak boleh ada praktik titipan, transaksi, maupun sponsorship dalam tubuh Polri.
Di bidang penegakan hukum, Suyudi ingin mengubah paradigma keberhasilan dari kuantitas perkara menjadi kualitas penanganan yang adil, berbasis bukti, dan memberikan kepastian hukum. Sejumlah tindak pidana yang menjadi prioritas antara lain narkotika, premanisme, pemerasan, kejahatan jalanan, judi daring, penipuan digital, tindak pidana perdagangan orang, kejahatan siber, korupsi, penyelundupan, pencucian uang, serta kejahatan terorganisasi.
Ia juga memaparkan program kerja 100 hari pertama yang terbagi dalam tiga tahap. Tahap awal selama 30 hari difokuskan pada pemetaan kondisi dan penyusunan dasar kebijakan, dilanjutkan tahap uji perbaikan pada hari ke-31 hingga ke-60, serta tahap evaluasi dan penyempurnaan pada hari ke-61 hingga ke-100.
Menutup paparannya, Suyudi menegaskan komitmennya untuk mempertanggungjawabkan kepemimpinan melalui pengawasan DPR dan partisipasi publik.
"Bagi saya, jabatan Kapolri bukanlah puncak karier, tetapi puncak tanggung jawab," tegasnya.