Sabtu, 11 April 2026

Dana Umat Rp28 Miliar Belum Dikembalikan BNI, Paroki Aek Nabara Desak Kepastian Hukum

admin - Jumat, 10 April 2026 21:05 WIB
Dana Umat Rp28 Miliar Belum Dikembalikan BNI, Paroki Aek Nabara Desak Kepastian Hukum
Konferensi Pers terkait dugaan penggelapan Rp28 Miliar oleh BNI, Jumat (10/4/2026).(Foto:nangin)

Desakan penanganan serius juga disampaikan oleh praktisi hukum Azas Tigor. Ia meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk memastikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.

"Kasus ini sudah cukup terang untuk ditindaklanjuti. Penegakan hukum harus berjalan agar ada kepastian bagi masyarakat," tegasnya.

Baca Juga:

Azas juga mendorong keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran di sektor perbankan, terutama terkait praktik penghimpunan dana di luar mekanisme resmi.

Hingga kini, umat Paroki Aek Nabara masih berharap sisa dana yang belum kembali dapat segera dipulihkan. Selain itu, mereka juga menantikan adanya kepastian hukum serta pemulihan kepercayaan terhadap lembaga keuangan yang sempat terguncang akibat kasus ini.(jns/**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru